Ruteng, NTT, Indometro.id — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Manggarai. Kantor Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Satpol PP dan Damkar Manggarai, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal ini diikuti perwakilan kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong serta aparat Satpol PP Manggarai. Hadir sebagai narasumber Kristoforus Moa Lirong, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Labuan Bajo.
Edukasi Fungsi Bea Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal
Dalam pemaparannya, Kristoforus menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mendukung dunia usaha, meningkatkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti etil alkohol, minuman mengandung alkohol, serta hasil tembakau.
Ia juga menegaskan bahwa rokok legal wajib dilengkapi pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Rokok ilegal, selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan yang tidak terjamin mutunya.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui
Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk mengenali beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya:
Rokok polos tanpa pita cukai.
Pita cukai palsu dengan kualitas cetakan buruk.
Penggunaan pita cukai bekas.
Pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai jenis produk.
Sementara itu, pita cukai asli memiliki hologram dinamis yang berubah warna, cetakan presisi, serta kertas khusus dengan serat halus berwarna.
Ancaman Pidana bagi Produsen, Pengedar, hingga Pembeli
Kristoforus menjelaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai. Bahkan, pembeli yang mengetahui rokok tersebut ilegal juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 56.
Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, menyerahkan, atau mengonsumsi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pelanggar terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, terkait peredaran barang ilegal.
Satpol PP Manggarai Perkuat Edukasi dan Pengawasan
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Alexius Harimin, SP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan membangun kerja sama dengan aparat keamanan, Bea Cukai, serta para jurnalis agar pesan ini sampai kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Kristoforus juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai, Kepolisian, maupun Satpol PP Manggarai. (****)



Posting Komentar untuk "Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo dan Satpol PP Manggarai Gelar Sosialisasi di Ruteng"