Pringsewu, indometro.id - Pemkab Pringsewu bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu sukses menggelar sidang terpadu isbat nikah pada tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 75 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi negara.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Pringsewu, Sunaji, mengatakan sidang isbat nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan hak hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama, meskipun secara agama telah sah,” ujar Sunaji, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Ia menegaskan, melalui sidang isbat nikah, para peserta memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Agama yang menjadi dasar penerbitan buku nikah. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, pendidikan, hingga persyaratan umrah dan haji.
Sunaji menjelaskan, program isbat nikah tahun anggaran 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari total 300 pasangan yang mengajukan permohonan, sebanyak 75 pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan mengikuti sidang.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi, sehingga seluruh pasangan memperoleh kepastian hukum serta hak-hak administrasi kependudukan secara utuh. (*)


Posting Komentar untuk "Pemkab Pringsewu Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah 2025, 75 Pasangan Resmi Kantongi Putusan Pengadilan Agama"