Ruteng, NTT, Indometro.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Senin (2/2/2026).
Jumlah usulan penetapan Nomor Identitas PPPK Paruh Waktu kabupaten Manggarai berjumlah 992 orang usulan terdiri dari 444 orang guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 orang tenaga teknis.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Natas Labar, Ruteng, kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos. Momentum ini menjadi penanda perubahan status ratusan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkup Pemda Manggarai, kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Lambertus menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian, loyalitas, dan kerja keras para tenaga honorer.
“Mulai hari ini, saudara bukan lagi tenaga lepas yang bekerja tanpa ikatan aturan yang jelas. Saudara kini adalah ASN, sehingga dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Lambertus.
Ia menekankan bahwa perubahan status harus diikuti dengan perubahan sikap dan pola pikir. Budaya kerja sekadar melaksanakan kewajiban, menurutnya, harus ditinggalkan.
“Saya minta saudara-saudara memiliki rasa memiliki terhadap instansi masing-masing. Pelayanan yang ramah, integritas dalam bekerja, serta loyalitas kepada pimpinan dan daerah harus menjadi identitas baru sebagai ASN,” ujarnya.
Selain itu, Lambertus juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan korps ASN. Ia meminta para PPPK Paruh Waktu untuk menghindari gaya hidup konsumtif serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan menjadi penyebar berita bohong atau hoaks, dan jangan terlibat dalam politik praktis karena hal tersebut dapat mencederai netralitas ASN,” katanya.
Terkait disiplin kerja, Lambertus menegaskan bahwa setiap ASN terikat oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, disiplin tidak hanya soal ketepatan waktu masuk dan pulang kantor, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketaatan terhadap perintah atasan yang sah, serta larangan keras terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sekali-kali menyalahgunakan status saudara untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam praktik yang mengarah pada pungutan liar,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Lambertus menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, kontribusi yang diharapkan tetaplah kerja nyata dan tanggung jawab penuh dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Jangan jadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati. Masyarakat tidak mau tahu status saudara, yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun,” pungkasnya, seraya menegaskan komitmen mewujudkan Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat, menjelaskan bahwa dari total 992 orang yang diusulkan Pemda Manggarai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 1 peserta yang belum dapat menerima SK karena kendala kelengkapan administrasi.
“Sebenarnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 992 orang. Namun, penyerahan SK untuk satu peserta ditunda karena belum melengkapi berkas ijazah, sehingga penerbitan NI PPPK Paruh Waktu di BKN tertunda,” jelas Robertus.
Ia menambahkan, 991 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini dinyatakan lulus seleksi dengan formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. (****)



Posting Komentar untuk "Pemda Manggarai Kukuhkan 991 PPPK Paruh Waktu, Sekda Tegaskan Integritas dan Profesionalisme"