Reduce bounce ratesindo Miris !! Tanah Dicaplok Deltamas, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan - Indometro Media

Miris !! Tanah Dicaplok Deltamas, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan

 


Bekasi -Indometro.id

Ahli waris dari Agan bin Maska melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas, di Pengadilan Negeri Cikarang dikarenakan adanya dugaan melakukan penyerobotan tanah seluas 35.882 meter persegi. 


Selain penyerobotan yang dilakukan deltamas juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena telah memasuki lahan tanah tanpa ijin, melakukan pengerusakan plang nama serta mencabut patok beton pembatas tanpa menunjukan bukti - bukti surat  kepemilikan tanah. 


Disaat pengerusakan pihak pemilik tanah yang mempunyai surat Girik, sempat mempertanyakan  mengenai surat - surat yang dimiliki deltamas, akan tetapi pihak deltamas tidak bisa menunjukan surat - surat kepemilikan dan langsung melakukan pengerusakan di lokasi tersebut. 


Saat ini kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan pihak Deltamas sudah di tangani Pengadilan Negeri Cikarang



Hot Tua Manalu salah satu tim hukum Kamaruddin Simajuntak,  menjelaskan saat ini dirinya sedang menggugat pihak deltamas melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, 


"Sidang agenda saat ini pada hari jumat, 20 februari 2026, merupakan pemeriksaan lanjutan 2 saksi dari penggugat yang sudah memberikan keterangan dihadapan mejelis hakim atas nama Marihot dan Taufik," terangnya saat setelah selasai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari jumat ( 20/02/2026). 


Dikatakan Hot Tua Manalu Kesaksian Marihot didalam persidangan menjelaskan terkait pemasangan patok tahun 2013, dimana pemilik tanah tersebut yang bernama Agan sudah menguasai tanah tersebut  sejak tahun 1975 dengan surat Girik, 


Sedangkan kesaksian Taufik menjelaskan terkait penjagaan lahan, taufik merupakan orang yang dipercaya pihak Agan untuk menjaga lahan tersebut. 


"Jadi lahan ini berkali - kali dicoba untuk dikuasai oleh deltamas mulai dari menggunakan kekuatan aparat dan itu dijelaskan oleh saksi di depan majelis hakim, mudah mudahan hakim bisa melihat terang perkara ini dan bisa mengadili perkara ini dengan keadilan yang sangat adil untuk ahli waris," terangnya Hot Tua Manalu. 


Dalam persidangan Taufik juga menjelaskan pada bulan april 2024 pihak deltamas telah melakukan pembongkaran dan perusakan seperti spanduk, plang dan beton pembatas, dibantu dengan  oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Security seltamas dan Satpol PP. 


Dijelaskan taufik dalam persidangan hasil dari pengerusakan tersebut seperti spanduk, plang nama dan patok yang terbuat dari beton diletakan di kantor Sub Sektor Deltamas. 


"Ini persoalan perdata, akan tetapi kenapa pihak aparat hukum ikut serta, kan ini yang tidak sinkron," ucap Hot Tua Manalu. 


Maka dari itu selain Deltamas pihak yang digugat juga termasuk Kapos pol, Kapolsek Cikarang Pusat, Kapolres, Pol PP, termasuk Pemda Kabupaten Bekasi. 


Saat dilakukan penyerobotan lahan tersebut pihak  deltamas sama sekali tidak memberikan bukti kepemilikan surat kepada ahli waris yang memiliki surat Girik. 


"Memang benar pihak deltamas saat melakukan penyerobotan tanah  sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan, beberapa kali kita pertanyakan itu, akan tetapi anehnya, itu  hari ini baru ditunjukan dalam pengadilan oleh kuasa hukum deltamas, padahal selama ini tidak pernah ada, kita dari tahun 2012 menangani perkara ini baru 2026 inilah surat HGB, 102 tahun 1999 diperlihatkan dalam peesidangan. 


Disini menurutnya ada dugaan keanehan terhadap pihak deltamas dimana saat konflik dilapangan, saat bernegosiasi tidak bisa menunjukan surat HGB tersebut 


"Nah ini menjadi pertanyaan besar kenapa surat HGB ini baru timbul, kan bisa juga menjadi adanya dugaan kita," terangnya. 


Acah salah satu ahli waris Agan yang ikut menyaksikan persidangan menjelaskan mengenai sejarah tanah tersebut, dirinya mengetahui tanah tersebut milik orangtuanya sejak saat masih mempunyai anak 1 dan sekarang dirinya sudah mempunyai 4 orang anak bahkan sudah mempunyai cucu. 


Dirinya menceritakan  ayahnya dalam hal ini Agan disaat masih hidup bahwa tanah tersebut sedang dibersihkan, bukan untuk dijual akan tetapi mau dikelola untuk digarap oleh orang yang tidak mempunya lahan, bukan disewa atau berbagi hasil melainkan hanya dibebankan untuk membayar pajak tanah milik Agan. 


Disaat lahan tersebut diserobot oleh pihak deltamas Agan masih hidup bahkan  Agan pernah memberitahukan kepada Acah bahwa tanah tersebut sekarang sudah ada yang mengurus pengacara Kamaruddin Simajuntak 


Saat itu bapak saya sebelum meninggal dunia sempat memasang plang tanah dan mematok batas tanah akan tetapi pihak deltamas tanpa menunjukan bukti surat kepemilikan kembali dengan arogan mencabut dan merusak plang nama. 


Setelah Agan meninggal dunia, saat ini ahli waris Acah yang di percaya untuk meneruskan perjuangan ayahnya. 


Mulai tahun 2023 dirinya mulai sering kelokasi tanah tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya. Semenjak tahun 2023 sampai 2025,  patok dan plang nama kembali dipasang sebelumnya sempat dicabut oleh pihak deltamas. 


Akan tetapi di tahun 2025 kembali pihak deltamas merusak dan mencabut patok tersebut tanpa bisa memperlihatkan surat surat kepemilikan tanah tersebut 


Menurut Acah disaat terjadi pengerusakan plang dan pencabutan patok pembatas pihak deltamas tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan hanya sebatas lisan mengatakan tanah ini sudah dibayar dan tanah tersebut milik deltamas dan ada sertifikatnya. 


"Lalu saya bilang loh bapak kok ada sertifikat dasarnya apa, sedangkan surat Girik ada sama saya, tolong tunjukan kepada saya kalau memang ada sertifikat atau kuitansi jual belinya saya mau lihat," ucapnya 


Anehnya pihak deltamas saat ditanya kuitansi jual - beli mengatakan jaman dulu tidak ada kuitansi jual - beli. 


"Kok bisa, setau saya dari saya kecil yang namanya transaksi jual - beli pasti ada kuitansi jual - belinya dan tandatangan  di atas materai sebagai penguat hukum telah terjadi kesepakatan jual - beli," tandasnya. 


Untuk diketahui berdasarkan bukti foto dan kejadian penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan pihak deltamas kepada ahli waris pemilik surat Girik, akan tetapi justru pihak deltamas tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah disaat penyerobotan tanah; 


Tanggal 14 mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Oknum anggota Polres Metro Bekasi datang bersama security delta mas mengintimidasi keluarga ahli waris dengan melepaskan tembakan ke udara dilahan tanah tersebut. 


Pada tanggal 26 april 2024 sekitar pukul 08.30 WIB  kuasa hukum ahli waris Kamaruddin Simajuntak berada di TKP menyaksikan pembongkaran dan perusakan spanduk, plang dan beton pembatas yang dilakukan pihak deltamas dengan didampingi oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Pamobvit Polres dan pemadam kebakaran. Merasa diintimidasi akhirnya pada pukul 10.30 Kamaruddin Simajuntak langsung mendatangi kantor deltamas mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban. 


(Ronih)

Sumber dari DPD Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Posting Komentar untuk "Miris !! Tanah Dicaplok Deltamas, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?