Upaya hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka akhirnya membuahkan hasil.
Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 466 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 2 yang ditangani Polres Nabire, Papua Tengah, resmi diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Kuasa hukum tersangka Yeheskiel Nardo Yewun, S.H dan Ham Kadepa, S.H menyampaikan bahwa permohonan Restorative Justice diajukan dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, serta adanya itikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Sejak awal kami mendorong penyelesaian secara Restorative Justice karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga, pelapor telah memaafkan, dan terlapor mengakui kesalahannya serta bersedia menanggung biaya pengobatan dan memperbaiki kerugian yang timbul,” ujar kuasa hukum tersangka kepada awak media.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama dan Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh pelapor, terlapor, para saksi, serta diketahui oleh unsur kepolisian dan lembaga adat setempat. Proses mediasi juga berlangsung di Ruang Gelar Perkara Polres Nabire.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa selain pendekatan keadilan restoratif, terdapat persoalan serius terkait prosedur penahanan kliennya. Tersangka diketahui telah ditahan sejak tanggal 26 Januari 2026, namun surat penangkapan dan surat perintah penahanan baru diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026.
“Ini jelas merupakan cacat formil dalam proses penahanan. Penahanan yang dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, kami meminta agar klien kami dibebaskan demi hukum,” tegasnya.
Atas dasar permohonan Restorative Justice, kesepakatan damai para pihak, serta pertimbangan hukum terkait prosedur penahanan, pada hari ini, Senin 9 Februari 2026, pihak kepolisian akhirnya membebaskan tersangka dari tahanan.
Kuasa hukum mengapresiasi langkah profesional Polres Nabire yang telah membuka ruang Restorative Justice dan mengedepankan keadilan substantif serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini adalah contoh penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan aturan hukum,” pungkasnya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, pelapor secara resmi menyatakan mencabut laporan pengaduannya, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice.
Jurnalis ~ Nardo Yewun, S.H


Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice, Pelapor dan Terlapor Berdamai, Tahanan Dibebaskan di Polres Nabire"