Reduce bounce ratesindo Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Dilimpahkan ke PN Tanjungbalai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Dilimpahkan ke PN Tanjungbalai

 

Kejari Tanjungbalai limpahkan kasus penyeludupan 156 ballpres dan 240 kardus makanan/minuman ke PN Tanjungbalai, proses sidang masih berlangsung.

TANJUNG BALAI,  Indometro.id  -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Sumatera Utara telah melimpahkan kasus penyeludupan 156 ballpres dan 240 kardus makanan/minuman ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Hal ini disampaikan oleh Humas Kejaksaan setempat, Juergen Panjaitan, kepada awak media pada Rabu (25/2/2026).

Penyeludupan ini merupakan hasil tangkapan TNI AL pada bulan November 2025 dari kapal kargo KM Bee dan KM Jasa Kita Bersama. Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai menetapkan nakhoda kedua kapal sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

Barang bukti penyeludupan tersebut kini disimpan di gudang Kantor Kejaksaan Tanjungbalai, namun dikabarkan banyak yang telah bertukar. Kasus ini masih dalam proses sidang di PN Tanjungbalai.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Dilimpahkan ke PN Tanjungbalai"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan