Reduce bounce ratesindo Kajati Riau Didesak, Ada Dugaan Korupsi Belanja Pelaksanaan Kegiatan Satker KPU Kabupaten Kampar - Indometro Media

Kajati Riau Didesak, Ada Dugaan Korupsi Belanja Pelaksanaan Kegiatan Satker KPU Kabupaten Kampar

 


Riau, Indometro.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga lakukan Korupsi belanja pada Satuan Kerja (Satker) yang tidak bisa melaporkan pertanggungjawaban belanja kegiatan sebesar Rp.486.028.100,00 dan kegiatan lainnya sebesar Rp.213.570.000,00.

Indikasi kerugian negara dimaksud ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pelihan Umum (KPU) di wiliyah Provinsi Riau.

Selain dugaan belanja kegiatan Satker dan belanja lainnya, BPK juga menemukan Biaya sewa pengantaran dan penjemputan logistik pada 31 PPS yang tidak diyakini keterjadiannya sebesar Rp.224.750.00,00, lanjut Sisa lebih pembayaran sewa kendaraan pada 28 PPS yang di salahgunakan sebesar Rp.61.550.000,00.

Dugaan korupsi kegiatan prlaksanaan perjalanan dinas pada satker KPU kabupaten Kampar sebesar Rp.62.219.800,00.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih mengungkapkan kepada Media Rabu (25/02/2026) bahwa tak heran praktek dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjamur karena penegakan hukumnya tebang pilih dan kental nuansa politiknya lebih dominan ketimbang penegak hukumnya. 

Buktinya dugaan korupsi di KPU Kabupaten Kampar, bukan sedikit kerugian akibat penyalah gunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau pihak, aparat penegak hukum seakan tutup mata melihatnya, dan atau APH punya alibi kalau Mereka belum menerima laporan adanya dugaan korupsi di KPU Kabupaten Kampar.

Bukti lain, sebut Responden BPK.RI ini lagi, KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekan Baru sudah berkali-kali di ekspose temuan BPK. Nya, namun tak satupun kasusnya naik ke Penuntutan Pidana Korupsi padahal ada bukti permulaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni LHP Nomor.29/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Ini mengisyaratkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) masih didominasi oleh kepentingan Politik ketimbang Penegakan Hukumnya untuk menarik uang kerugian negara, padahal jelas ditekankan oleh ST.Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI bahwa Kejaksaan harus menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern.

Sementara itu KPU Kabupaten Kampar di hubungi awak Media Rabu (25/02/2026) lewat telepon nomor 076221099 tak merespon panggilan.




(@76)

Posting Komentar untuk "Kajati Riau Didesak, Ada Dugaan Korupsi Belanja Pelaksanaan Kegiatan Satker KPU Kabupaten Kampar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?