Jakarta —07/02/2026 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025 dan baru dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pemegang hak, izin, dan konsesi agar mengelola, memanfaatkan, serta memelihara tanah secara optimal, sekaligus mencegah praktik penelantaran lahan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, serta kerusakan lingkungan.
Dalam Pasal 2 PP tersebut ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, maupun perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang dikuasai serta melaporkannya secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai objek penertiban.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dapat ditertibkan oleh negara. Objek penertiban meliputi:
Kawasan pertambangan, Kawasan perkebunan, Kawasan industri, Kawasan pariwisata, Kawasan perumahan terpadu
Kawasan lain berbasis izin pemanfaatan ruang dan tanah
Selain kawasan, PP ini juga mengatur secara rinci mengenai penertiban tanah telantar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang tidak dimanfaatkan selama paling cepat dua tahun sejak diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh implementasi peraturan tersebut.
Ketua Umum ETH, H. Dedy Safrizal, telah menginstruksikan seluruh jajaran DPP ETH di tingkat provinsi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap lahan-lahan yang diduga terlantar, khususnya yang berstatus HGU dan HGB.
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria, optimalisasi pemanfaatan tanah, serta perlindungan hak-hak masyarakat,” tegas H. Dedy Safrizal.
ETH menilai, penertiban tanah telantar merupakan bagian dari upaya strategis negara dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
DPN Elang Tiga Hambalang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemanfaatan lahan, serta melaporkan dugaan penelantaran tanah yang merugikan kepentingan publik.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pemantau, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan secara transparan, adil, dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa dan negara.



Posting Komentar untuk "DPN Elang Tiga Hambalang Siap Kawal PP No. 48 Tahun 2025 Tentang Penertiban Tanah Telantar"