Tebing Tinggi, Indometro.id -
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC KSBSI) Kota Tebing Tinggi, Raymon Berlin Gultom, S.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penempatan Polri yang berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (30/1/2026).
Menurut Raymon Berlin Gultom, pengaturan tersebut sangat penting untuk menjaga netralitas dan independen Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis maupun kelompok tertentu.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sesuai amanat undang-undang, kami berharap institusi kepolisian dapat semakin profesional, objektif, dan adil dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kaum buruh", ujarnya.
Raymon juga mengapresiasi komitmen Polri yang selama ini mengedepankan pendekatan humanis serta menerapkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Dukungan dari Ketua DPC KSBSI Kota Tebing Tinggi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan organisasi buruh dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kota Tebing Tinggi.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Ketua SBSI Tebing Tinggi Dukung Polri Tetap dibawah Presiden Sesuai UU No. 2 Tahun 2002"