Pringsewu, indometro.id – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Pringsewu. Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial Bunga, warga Kecamatan Ambarawa, dilaporkan mengalami gangguan psikologis serius yang diduga kuat dipicu oleh pola asuh menyimpang serta doktrin keliru dari ayah tirinya.
Kondisi tersebut terungkap saat aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial CS (35), ayah tiri korban, pada Jumat (2/1/2026). Dalam proses pengamanan, korban menunjukkan reaksi emosional yang tidak terkendali, di antaranya memaki petugas dan melempari kendaraan dinas menggunakan batu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, reaksi tersebut muncul karena korban meyakini bahwa perlakuan yang dialaminya selama ini merupakan bentuk kasih sayang. Pemahaman menyimpang itu diduga telah tertanam sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar akibat doktrin yang terus-menerus diberikan oleh terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa CS diamankan terkait dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
“Saat proses pengamanan, korban justru berusaha menghalangi petugas. Dari hasil pendalaman, diketahui kondisi tersebut dipengaruhi oleh doktrin keliru yang ditanamkan pelaku selama bertahun-tahun,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar hingga kini berstatus sebagai siswi kelas XI sekolah menengah atas. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk perhatian orang tua.
“Korban sampai menganggap perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang benar. Inilah yang membuat kondisi psikologisnya sangat rentan dan membutuhkan pendampingan serius,” jelasnya.
Saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya, sekaligus memastikan seluruh hak korban tetap terlindungi.
Sementara itu, terduga pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman hukuman tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tandas AKP Johannes.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas V SD hingga kini menginjak kelas XI SMA. Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.(*)


Posting Komentar untuk "Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Pringsewu, Remaja Alami Gangguan Psikologis "