Reduce bounce ratesindo Kapolda Lampung berjanji Atensikan perkara untuk ditindak penyidik IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., menghentikan penyelidikan - Indometro Media

Kapolda Lampung berjanji Atensikan perkara untuk ditindak penyidik IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., menghentikan penyelidikan





Bandar Lampung, Sangat di sayangkan Presiden RI, sedang gencar membentuk komisi percepatan reformasi polri sebagai upaya memperbaiki institusi polri dan menjaga Marwah dan martabat polri serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri akan tetapi oknum polri terus melakukan pelanggar peraturan dan perundang-undangan akhir - akhir ini publik di hebohkan kasus hogi penyidik salah di dalam menerapkan pasal  sehingga secara sewenang-wenang menetapkan hogi sebagai tersangka yang semestinya sebagai korban yang terjadi di polres seleman dan hari ini terjadi lagi di polres Tulang bawang provinsi Lampung oknum penyidik IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., secara sewenang-wenang menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP/B/260 /XI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 17 November 2025. Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026 yang disampaikan oleh penyidik kepada pelapor atas nama Hartono.


Sehubungan dengan SP2HP Yang diterbitkan oleh penyidik tersebut Hartono alias Chandra Hartono akan segera mengambil langkah hukum sesuai hak konstitusional yaitu akan mendaftar gugatan praperadilan, melaporkan oknum -oknum penyidik yang terlibat kepada :

- presiden RI

- Kapolri 

- Kadiv propam mabes polri.

- kompolnas.

- ketua komisi percepatan reformasi polri.

- komisi lll DPR RI.

- Komnasham.

- ombudsman.

- dan lembaga tinggi negara terkait 

Dikarenakan oknum penyidik IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., dengan gagah berani melawan atensi Kapolda Lampung sebagaimana dihadapan para tokoh tulang bawang dan ketua Peradi Lampung serta sejumlah pengacara pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 diruang Kapolda Lampung bapak Kapolda Lampung secara tegas berjanji akan Atensikan laporan polisi Nomor : LP/ B/260 /XI /2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 17 November 2025 atas nama pelapor Hartono untuk segera ditindaklanjuti akan tetapi justru pada tanggal 30 Januari 2026  ( dua hari kemudian) penyidik atas nama IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., secara sewenang-wenang menghentikan penyelidikan perkara tersebut.


Hartono alias Chandra Hartono juga menjelaskan sejumlah kejanggalan/ tindakan sewenang-wenang serangkaian tindak para penyidik di dalam menangani perkara tersebut yaitu sebagai berikut:


1. Bahwa penyidik pernah menyampaikan SP2HP tertanggal 12 Desember 2025 yang pada pokoknya berisi  penjelaskan bahwa penyidik telah melakukan wawancara terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan tetapi setelah dibaca, diteliti dengan cermat oleh pelapor teryata penyidik tidak pernah melakukan wawancara terhadap terlapor atas nama Rahmat kemudian saya sebagai pelapor mengajukan keberatan kepada penyidik atas nama Haikal dan menghubungi kbo Reskrim atas nama Iwan Tori kemudian penyidik menarik kembali SP2HP tersebut dan mengantikan dengan SP2HP Yang baru pada hari yang sama ( 1 jam kemudian).

2. lalu sekitar pertengahan bulan Desember penyidik mengundang saya pelapor guna meminta keterangan tambahan dan pada waktu itu saya sebagai pelapor mempertanyakan perkembangan perkara lalu penyidik menjelaskan tinggal menunggu hasil visum belum dikeluarkan oleh pihak rumah sakit Menggala dan meminta bantuan saya untuk berkoordinasi menanyakan hasil visum tersebut.

3. Bahwa sebagai sikap kooperatif saya mendorong penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut saya menghubungi direktur rumah sakit lalu mendapatkan jawaban bahwa visum sudah siap silahkan diambil oleh penyidik, kemudian saya informasikan kepada penyidik supaya segera diambil hasil visum tersebut.

4. Satu Minggu kemudian saya pertanyakan kepada penyidik atas nama Haikal apakah sudah melaksanakan gelar perkara lalu beda lagi alasa yang di sampaikan sabar pak kami masih mau melakukan pemeriksaan terhadap ahli.

5. Kemudian satu Minggu kemudian saya pertanyakan perkembangan LP saya tersebut lalu penyidik atas nama Haikal menyampaikan alasan lagi sabar pak ahli lagi natal dan tahun baru sedangkan ahli ya non muslim.

6. Kemudian satu Minggu kemudian saya pertanyakan lagi dan didapatkan alasan yang berbeda lagi sabar pak ahli sedang cuti.

7. Kemudian satu Minggu kemudian saya pertanyakan lagi perkembangan LP tersebut sabar pak tinggal menunggu gelar perkara kendala ya kasat sedang umroh.

8. Akan tetapi aneh bin ajaib ya ke esok hari tepat pada hari rabut anggal 28 Januari 2026  penyidik atas nama Rio menghubungi saya minta alamat dan identitas saksi atas nama Ali Akbar guna kepentingan untuk mengirimkan surat undangan saksi , kemudian saya kirimkan no yang bersangkutan ( Ali Akbar) dikarenakan atas permintaan sdr Ali Akbar ketika saya menghubungi minta identitas beliau lalu beliau mengatakan kasihkan saja no saya.

9. Yang aneh bin ajaib ya  lagi sdr Ali Akbar belum diperiksa sebagai saksi 2 hari kemudian tepatnya pada tanggal 30 Januari 2026  penyidik atas nama IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., mengirimkan SP2HP yang pada pokoknya memberitahukan perkara tersebut dihentikan penyelidikan ya.

10. Dan kejadian luar biasa di institusi polri ada seorang berpangkat IPTU dengan gagah berani melawan atensi Kapolda yang berpangkat bintang 2 ( Irjen ) dan merupakan pimpinan tertinggi di jajaran Polda Lampung.


Atas kejadian tersebut Hartono sebagai pelapor menyatakan sikap akan terus mencari keadilan dan melawan ketidak Adilan dan hal terpenting untuk menjaga citra polri , menjaga Marwah dan martabat polri serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri sebagai wujud cinta saya terhadap institusi polri.

ungkap Hartono Alias Chandra Hartono kepada wartawan(Robinsah) 

Posting Komentar untuk "Kapolda Lampung berjanji Atensikan perkara untuk ditindak penyidik IPTU MUHAMMAD HAIKAL S.H., M.H., menghentikan penyelidikan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?