Kaltim_Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menegaskan bahwa aktivitas batching plant di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, diduga kuat beroperasi secara ilegal.
Hal ini merujuk pada pemberitaan Bontang Post yang secara jelas mengutip keterangan resmi DLH Kota Bontang bahwa hingga saat ini perusahaan belum mengantongi izin lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat mutlak dan wajib sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Fakta bahwa kegiatan sudah berjalan, bahkan berada hanya sekitar 10 meter dari permukiman warga dan tepat di belakang SMP Negeri 3 Bontang, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta tata kelola perizinan.
DPP ETH KALTIM menilai:
Setiap kegiatan usaha tanpa izin lingkungan adalah perbuatan melawan hukum.
KKPR bukan izin operasional, dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran aktivitas sebelum UKL-UPL disahkan.
Tidak adanya sosialisasi kepada warga memperkuat dugaan pengabaian hak masyarakat.
PERINGATAN TEGAS DPP ETH KALTIM MEMINTA DAN MENEGASKAN Seluruh aktivitas batching plant dihentikan segera sampai seluruh izin lingkungan dipenuhi secara sah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini.
Apabila kegiatan tetap berjalan tanpa izin lingkungan, maka DPP ETH KALTIM akan menempuh langkah hukum, termasuk:
Pelaporan resmi ke APH Pengaduan ke Kementerian LHK Pelaporan ke Ombudsman RI
Advokasi nasional atas dugaan pembiaran pelanggaran lingkungan
Lingkungan dan keselamatan warga bukan objek kompromi.
Hentikan sekarang, atau kami laporkan secara resmi.



Posting Komentar untuk "DPP ETH Kaltim Tegaskan Batching Plang Tanjung Laut Indah Diduga ILEGAL "