Kabupaten Bekasi - Indometro.id
CV Kartika Plastik sebagai pengelola biji plastik, terletak di Zona Kuning, yang beralamat di kampung pulo Kukun,desa Banjarsari kecamatan Sukatani Kabupaten bekasi, Diduga telah melanggar aturan
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) Raja Simatupang, sangat menyayangkan, pihak Pemerintah Desa Banjarsari, telah memberikan ijin usaha kepada CV Kartika Plastik untuk beroperasi diwilayah pemukiman atau wilayah zona kuning.
"Saya sangat menyayangkan pihak Desa Banjarsari, kenapa bisa memberikan ijin. Perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi di pemukiman penduduk, apakah pihak desa tidak tahu dampak dan zonasinya?," Ucap Raja Simatupang, Rabu (21/01/2026)
Raja Simatupang juga menjelaskan pengelolaan biji plastik di pemukiman dapat berdampak besar terhadap lingkungan.
"Pemeritah Daerah Kabupaten Bekasi harus segera menindak atau menutup CV Kartika Plastik karena sangat membahayakan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, kata Raja Simatupang melalui hasil investigasi JMPN, bahwa CV Kartika Plastik, terdapat 2 sumur bor satelit dimana diduga tidak berijin.
"Kalau nantinya dugaan kami benar, maka pemerintah daerah harus segera menutup juga 2 sumur bor satelit karena tidak berijin," harapnya.
Raja simatupang juga menjelaskan bagaimana mekanisme dalam pengurusan ijin sumur bor satelit.
Dokumen dan Persyaratan Umum (Bervariasi Tergantung Daerah dan Skala Usaha):
• Dokumen Administrasi Pemohon:
• Formulir Permohonan.
• KTP Pemohon.
• NPWP Perusahaan dan Pemohon.
• NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha (SIUP, TDP, dll.).
• Surat Keterangan Domisili.
• Dokumen Teknis Pengeboran:
• Gambar rencana konstruksi sumur bor (penampang sumur, dll.).
• Rencana debit pengambilan air dan peruntukan penggunaan air.
• Peta lokasi pengeboran (skala 1:10.000/50.000) dengan koordinat.
• Hasil penyelidikan geolistrik (untuk usaha menengah/besar).
• Surat Pernyataan Penguasaan Tanah/Bukti Kepemilikan.
• Dokumen Lingkungan:
• Izin/Dokumen Lingkungan Hidup (seperti UKL-UPL atau SPPL).
• Dokumen Pendukung Lainnya:
• Sertifikat Juru Bor & Izin Perusahaan Pengeboran (untuk usaha menengah/besar).
• Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah.
• Surat Keterangan dari BWS/PDAM (jika relevan).
Proses dan Kewenangan:
• Izin Utama: SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) adalah izin utama untuk penggunaan air tanah skala komersial/industri.
• Kewenangan: Perizinan bisa diurus di tingkat Provinsi (Dinas ESDM/DPUPESDM) atau Pusat (Kementerian ESDM) tergantung lokasi dan Wilayah Sungai (WS).
Kepala Urusan (Kaur) Desa Banjar Sari, Adam mengatakan bahwa terkait adanya ijin usaha dan ijin domisili perusahaan, terjadi sebelum kepala desa yang saat ini menjabat.
"Itu yang memberikan ijin mendiang kepala desa yang kemarin," Ucap Adam kepada awak media saat ditemui di kantor desa Banjar Sari. Selasa (20/01/2026).
Ironisnya pihak Kaur Desa Adam tidak mengetahui, bahwa tempat beroperasinya CV Kartika Plastik terletak di wilayah zona kuning atau diwilayah pemukiman padat penduduk.
"Saya tidak tau kalau CV Kartika Plastik berdiri di Zona Kuning," Kelitnya
Untuk diketahui, Pengolahan biji plastik, terutama dari bahan baku fosil, berdampak pada pemanasan global (emisi gas rumah kaca), polusi udara & air (gas beracun, limbah cair), degradasi sumber daya (air, energi), serta masalah sampah plastik yang sulit terurai, membentuk mikroplastik, dan merusak ekosistem serta keanekaragaman hayati, namun daur ulang biji plastik juga bisa mengurangi dampak negatif dibanding plastik baru dengan menghemat sumber daya dan energi.
Dampak Negatif dari Produksi dan Pengolahan Awal
• Emisi Gas Rumah Kaca: Bahan baku plastik (minyak bumi/gas alam) dan proses produksinya melepaskan gas rumah kaca, mempercepat pemanasan global.
• Polusi Udara: Proses pengolahan menghasilkan emisi gas beracun dan partikel halus yang menurunkan kualitas udara.
• Polusi Air: Limbah cair dari pabrik dapat mencemari sumber air, membahayakan kehidupan akuatik.
• Konsumsi Sumber Daya: Membutuhkan banyak air, energi, dan bahan kimia, menyebabkan penipisan sumber daya alam.
Dampak dari Produk Akhir (Biji Plastik menjadi Produk) & Sampah Plastik
• Pencemaran Tanah & Air: Plastik tidak mudah terurai, menghambat resapan air, menyumbat drainase, menyebabkan banjir, dan mencemari tanah serta air tanah.
• Kerusakan Ekosistem & Keanekaragaman Hayati: Hewan sering salah makan atau terjerat plastik, menyebabkan cedera/kematian. Merusak habitat seperti terumbu karang.
• Mikroplastik: Plastik terurai menjadi partikel kecil (mikroplastik) yang mencemari air, masuk rantai makanan, hingga dikonsumsi manusia.
• Dampak Kesehatan: Bahan kimia dalam plastik (BPA, ftalat) bisa masuk ke tubuh manusia dan menyebabkan gangguan kesehatan.
Untuk sumur bor Satelit, berdasarkan beberapa perundang – undangan yang berlaku di NKRI mengenai sumber daya alam yang dipergunakan untuk pengelolaan biji plastik .Adapun perundang – undangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.UUD pasal 33 ayat (3),bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
2.PP 43 tahun 2008 tentang Sumber daya air tanah.
3.PP nomor 122 tahun 2015 pasal 52 ayat (3)
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 25/PRT/M/2016 tentang pelaksanaan pemyelenggaraan sistem air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha.Maka sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 25/PRT/M/2016 pengelolaan atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan yang terdiri dari surat keterangan izin dari menteri,gubernur,bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)
(Ronih)



Posting Komentar untuk "JMPN Menyayangkan, Pemerintah Desa Banjar Sari Beri Ijin Pengelola Biji Plastik Di Wilayah Zona Kuning"