Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276.
Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan uang titipan yang sebelumnya disetorkan terdakwa sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp242.985.276. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun 6 bulan.
Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Sidang berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 14.20 WIB. Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(*)


Posting Komentar untuk "Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023"