Pringsewu, indometro.id – Raibnya dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS) tahun 2025 di rekening penerima manfaat kembali menjadi sorotan. Seorang warga Pekon Panutan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mempertanyakan dana bantuan yang tercatat masuk namun tidak dapat dicairkan.
Salah satu penerima manfaat, Ningsih, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dirinya tercatat menerima bantuan BLTS untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total nilai sebesar Rp900.000.
Namun, saat dilakukan pengecekan langsung ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank penyalur, saldo pada rekening bantuan tersebut diketahui telah kosong.
“Di aplikasi tercatat saya menerima bantuan dari Oktober sampai Desember sebesar Rp900 ribu. Tapi waktu saya cek ke BRI, saldonya sudah kosong,” kata Ningsih, Minggu (25/1/2026).
Menurut Ningsih, pihak BRI menyampaikan bahwa dana tersebut telah ditarik oleh sistem. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait waktu penarikan, mekanisme, maupun pihak yang melakukan transaksi tersebut.
“Pihak bank hanya menyebutkan dananya sudah diambil sistem, tapi tidak dijelaskan kapan, bagaimana caranya, dan siapa yang menarik,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap data penerima bantuan di pekon yang dimaksud, termasuk berkoordinasi dengan bank penyalur.
“Kami bisa melakukan pengecekan di sistem setelah berkoordinasi dengan bank penyalur. Data BNBA dari kementerian langsung ke bank penyalur,” jelas Debi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, warga penerima manfaat seharusnya melapor terlebih dahulu ke bank penyalur untuk dilakukan penelusuran internal.
“Untuk kasus seperti ini, warga bisa langsung melapor ke Bank BRI. Nanti pihak bank yang membantu mengecek di sistem mereka. Jika ditemukan adanya penyimpangan, dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Debi menambahkan, Dinas Sosial tetap membuka ruang pengaduan dan akan membantu proses penelusuran administrasi. Namun, untuk tindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BRI untuk membantu menelusuri persoalan ini,” pungkasnya. (*)


Posting Komentar untuk "Dana BLTS Kesra 2025 Diduga Raib, Warga Pertanyakan Saldo Rekening Penerima Manfaat"