Tebing Tinggi, Indometro.id -
ZH (44) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi belanja BBM bersubsidi pada kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi TA 2024 mengaku mendapat tekanan dalam kasus yang menjerat dirinya. Hal ini disampaikan ZH kepada wartawan saat wawancara doorstop usai ditetapkan sebagai tersangka dan berjalan keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/12/2025) pukul 20.45 WIB.
Sebelum naik ke mobil tahanan yang akan dibawa ke Lapas II B Tebing Tinggi, ZH sempat menerangkan tentang kebutuhan BBM operasional kendaraan pengangkut sampah yang harus diupayakan sesegera mungkin mengingat dalam kurun satu hari saja sampah cepat menumpuk bila tidak diangkut.
"Kalo saya berpikir yang penting sampah itu cepat terangkut, mungkin rekan-rekan disini kenal dengan saya dan saya juga tahu bahwa harus segera diatasi, karena satu hari saja tidak diangkut sudah menumpuk," ungkapnya.
Kemudian saat awak media mempertanyakan tentang aliran dana dan dugaan kerugian negara sebesar Rp.300 juta, ZH tidak menjawab namun Ia mengakui ada mendapatkan tekanan.
"Iya, ada," singkat ZH yang sebelumnya terlihat kerap menggelengkan kepala ketika paparan pers relis dibacakan.
Seraya mengangguk mendapat tekanan, ZH langsung digiring oleh pegawai kejaksaan untuk naik ke mobil tahanan kejaksaan dan belum sempat mengatakan mendapat tekanan dari siapa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Satria Abdi telah menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi No. TAP-01/L2.16/Fd 1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12) pukul 19.30 WIB.
ZH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi juga sebagai PPTK dan Bendahara Pengeluaran telah terbukti melakukan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi atas belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
"Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ZH sebagai tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain," ucap Kajari.
(IY)




Posting Komentar untuk "ZH Akui Ada Tekanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas LH Tebing Tinggi "