Pringsewu, indometro.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), Selasa (30/12/2025).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejari Pringsewu, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.336.381. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp357 juta.
Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu terkait penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan KUPEDES. Setelah dana dicairkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa perkara ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak perbankan dalam menjaga tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*)


Posting Komentar untuk "Terdakwa Korupsi KUR dan KUPEDES BRI Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara"