![]() |
| Pengacara Kantor Hukum Indometro |
Batubara, indometro.id -
Suparmi warga simpang Kebun Kopi Batubara melalui kuasa hukumnya Kaharudinsyah SH dan Benny Afriandi SHI dari Kantor Hukum Indometro melakukan gugat ulang PT Multinasional Nabati Asahan (MNA), atas perkara PMH (21/12).
Suparmi adalah salah satu warga yang terdampak dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan Wilmar Grup di Kabupaten Batubara.
Sebelumnya perkara tersebut sudah pernah kita naikkan gugatannya, namun di NO kan Pengadilan Kisaran dengan alasan harus menghadirkan PT SADP yang mengaku telaah memiliki izin HGB. Awal Aan (panggilan Kaharudinsyah)
Kali ini tidak hanya PT Multimas yang kita gugat melainkan PT SADP juga dan BPN Asahan sebagai turut tergugat agar semua bisa terbuka dan tidak ada lagi alasan harus ditolaknya gugatan kami yang terbaru. Tambahnya
Kita berharap Hakim Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran bisa memberi keadilan yang sebenarnya bagi klien kami, walaupun sekarang tanah yang sebelumnya sudah dikeruk sudah ditimbun kembali dan itu tidak bisa menghapus bukti bahwa aktivitas kerukan sebelumnya pernah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Jelas Aan
Diakhir,Kaharudinsyah SH menjelaskan bahwa saat ini perkara sudah masuk dalam panggilan kedua dan kita akan lihat selanjutnya apakah pihak Perusahaan akan beriktikad baik pada saat mediasi atau kita akan lanjut masuk kedalam pokok perkara. Akhir Aan



Posting Komentar untuk "Suparmi Melalui Kuasa Hukumnya Gugat Ulang PT Multimas di Batubara"