Reduce bounce ratesindo Pemerintah Kabupaten Manggarai Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah - Indometro Media

Pemerintah Kabupaten Manggarai Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

 











Ruteng, NTT, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menerbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Gerakan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya pada momen pengambilan rapor di sekolah.

Penegasan Pemkab Manggarai: Peran Ayah Sangat Penting

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos., menegaskan bahwa kehadiran ayah dalam proses pendidikan anak memiliki dampak besar terhadap keberhasilan belajar dan pembentukan karakter.

Hal tersebut disampaikan Lambertus saat memberikan amanat pada Apel Mingguan di Natas Labar–Motang, Senin (15/12/2025).

“Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian ayah terhadap masa depan anak. Pendidikan yang berhasil lahir dari keterlibatan aktif seluruh anggota keluarga,” tegas Lambertus Paput.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, khususnya yang membidangi pendidikan, kependudukan, dan pemberdayaan keluarga, untuk mendukung dan menyosialisasikan gerakan ini secara berkelanjutan.

Isi Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Manggarai menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk hadir dan mengambil rapor anak pada akhir semester.

2. Anak usia sekolah mencakup PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

3. Pelaksanaan gerakan dimulai Desember 2025, menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah.

4. Ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan kerja, sesuai ketentuan instansi atau kantor masing-masing.

5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), sebanyak 10 ayah beruntung yang mengunggah foto atau video saat mengambil rapor ke Instagram dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaaayah, serta menandai akun @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga, akan memperoleh penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN.

Perkuat Peran Keluarga untuk SDM Berkualitas

Lambertus Paput menambahkan, kehadiran ayah dalam pengambilan rapor bukan hanya simbol dukungan moral, tetapi juga bagian dari penguatan peran keluarga sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Melalui gerakan ini, Pemkab Manggarai berharap terbangun komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan pihak sekolah, sehingga berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda di Kabupaten Manggarai. (****)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Kabupaten Manggarai Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?