Reduce bounce ratesindo Kepsek SDN 25 Tanjung Ilir Bungkam Terkait Comfirmasi Awak Media, Terkait Penerimaan Honor Baru- Indometro.id - Indometro Media

Kepsek SDN 25 Tanjung Ilir Bungkam Terkait Comfirmasi Awak Media, Terkait Penerimaan Honor Baru- Indometro.id

 




Indometro.id // Merangin-Jambi. Berdesus informasi dari salah satu warga yang egan namanya di sebutkan dalam rilis pemberitaan, terkait penerimaan honor baru di SDN 25 Tanjung Ilir, diduga mengakai UU. Selasa 30 Des 2025.


Bang sekarang boleh yang menerima honor di atas tanggal 31 Oktober 2023, kok di sekolah SDN 25 Tanjung Ilir ada pengakatan honor baru, setau kami UU itu sudah berlaku, tutupnya


"Bang sekarang boleh yang menerima honor di atas tanggal 31 Oktober 2023, kok di sekolah SadN 25 Tanjung Ilir ada pengakatan honor baru, setau kami UU itu sudah berlaku".


Berdasarkan informasi nama guru honor yang di terima oleh kepsek SDN 25, Tanjung Ilir, Kec. Tabir, Kab. Merangin.


Atas nama:

1. Ayu soraya di angkat pada bulan  Jan 2024

2. Uci Fatu Zuhroh (anak kepsek)  di angkat pada bulan Agustus 2024

3. Zubaidah di angkat pada bulan September  2024

4. Madu di angkat pada bulan juli 2025

5. Rahma di angkat pada bulan Agustus 2025.


Bukan itu saja, informasi yang di terima oleh media ini masih ada 2 orang guru yang baru di angkat namun belum masuk data Dapodik.


Kepala Sekolah di sekolah negeri adalah guru PNS yang diberi tugas oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memimpin di sekolah tertentu dengan beraninya melakukan pengangkatan guru honorer meski harus menabrak PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 8 PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS dan SE Mendagri Nomor 814.1/169/SJ Tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.


Pemerintah juga menerbitkan UU tentang Larangan mengangkat guru honorer baru setelah Oktober 2023 berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai 31 Oktober 2023.

 

Pasal 66 UU tersebut menyatakan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN (termasuk guru honorer) selain ASN dan PPPK. Namun, ada pengecualian jika mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau dalam kondisi mendesak.

 

Selain itu, penataan guru honorer yang sudah ada wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, salah satunya melalui jalur PPPK bagi yang memenuhi syarat.


Comfirmasi awak media ini melalu sambungan teleponnmelalu aplikasi Whatsaap berkali-kali tidak di angkat, sedangkan status Tlpon berdering membuktikan kepsek tidak mau menerima kompirmasi awak media ini. 


Awak Media ini juga mengkonfirmasi melalu pesan Whatsaap namun juga tidak di belas sedangkan status pesan contreng dua, mengindikasikan pesan sudah di terima namun sengajak tidak membalas pesan tersebut.


Dari kejadian tersebut membuktikan kepala sekolah SDN 25 Tanjung Ilir Bungkam atas comfirmasi wartawan terkait pengakat guru honor tidak sesuai aturan.


Sampai berita ini di terbitkan awakedia ini belum dapat tanggapan dari PLT kepala dinas pendidikan dan Bupati Merangin.



Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Kepsek SDN 25 Tanjung Ilir Bungkam Terkait Comfirmasi Awak Media, Terkait Penerimaan Honor Baru- Indometro.id"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?