Ketapang,indometro.id
Jumat,(12/12/2025)
Napak Tilas Ketapang merupakan sebuah acara tahunan yang digelar untuk memperingati hari jadi Kabupaten Ketapang yang ke-605. Kegiatan ini digagas oleh mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, sebagai upaya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tokoh masyarakat.
Acara Napak Tilas ini didanai oleh dua sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan. Total dana dari APBD mencapai sekitar 12 miliar rupiah, dengan tambahan dana dari CSR yang tidak disebutkan jumlahnya. Diduga, terjadi penyelewengan penggunaan anggaran dalam kegiatan ini, yang kini dalam penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penyelidikan kasus ini telah melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Ketapang dan pihak swasta yang terlibat dalam kepanitiaan. Beberapa pejabat yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain:
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Junaidi Firawan
Kadis Pertanian, Ir. Sikat
Bendahara Umum Napak Tilas, H. Wahyudin
Devi Hari Anda
Ketua Panitia, Gusti Kamboja
Sekretaris, Leonardus Rantan
Namun publik mempertanyaan keterlibatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Alexander Wilyo, yang kini menjabat sebagai Bupati Ketapang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, Alex tercatat sebagai Penanggung Jawab Napak Tilas.
Meskipun Alex sedang mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) pada saat Napak Tilas berlangsung, ia tidak dalam status cuti. Alex tetap aktif dalam kegiatan Napak Tilas, seperti menghadiri pembukaan acara dan peluncuran logo resmi.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerapkan asas kesetaraan di mata hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana atau mengetahui tindak pidana. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati mengenai penggeledahan selanjutnya.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Kasus Penyimpangan Napak Tilas Ketapang: Investigasi dan Implikasi"