Reduce bounce ratesindo Gerak Cepat, Dua Pelaku Curat Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai - Indometro Media

Gerak Cepat, Dua Pelaku Curat Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai


Sergai, Indometro.id -

Dengan gerak cepat tak sampai 1x12 jam, dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun V Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (9/12/2025) pukul 15.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial IT (35) dan INM (25) warga Desa Penggalangan, sementara korban yang merupakan warga beralamat sama bernama Suriana (51) selaku pelapor. Dari penangkapan pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor vario BK 3963 DBH dan scoopy BK 3131 XBI.

Kasus ini berawal pada hari Selasa (9/12) sekira pukul 05.30 wib, di Dusun IV Desa Penggalangan. Pada saat itu korban Suriana yang sedang tidur dibangunkan okeh tetangganya Putri bahwa pintu rumah korban sudah terbuka. Suriana sontak terkejut dan melihat 2 unit sepeda motor Vario dan Scoopy yang terparkir di ruangan tamu miliknya sudah tidak ada.

Kemudian Ia mengecek kondisi rumah dan melihat pintu depan sudah terbuka dan pintu belakang lantai dua juga terbuka namun tidak ada melihat kerusakan pada bagian kedua pintu depan maupun belakang, lalu Suriana dan tetangganya mencari di seputaran lokasi rumah namun tidak menemukannya. 

"Atas kejadian tersebut Suriana membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir. 

Usai menerima laporan, Polisi langsung bergerak ke lapangan dan akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku INM berhasil diamankan, kemudian pukul 16.00 WIB Polisi menemukan satu unit sepeda motor scoopy di kediaman pelaku DB yang berhasil kabur. 

"Sedangkan IT berhasil ditangkap pada pukul 17.00 WIB beserta sepeda motor vario milik korban, kedua pelaku langsung diboyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim. 

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor berinisial INM dan IT.

"IT dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan INM dikenakan Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terhadap DB dan N (penadah).sudah ditetapkan sebagai DPO," terang Kasi Humas. 




(IY)






Posting Komentar untuk "Gerak Cepat, Dua Pelaku Curat Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?