Reduce bounce ratesindo Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 707 Juta Hasil Penindakan Periode Mei-Nopember 2025 - Indometro Media

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 707 Juta Hasil Penindakan Periode Mei-Nopember 2025

 











Labuan Bajo, NTT, Indometro.id -- Bea dan Cukai Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal dengan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei hingga November 2025. 

Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025, bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai guna memastikan barang-barang ilegal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan, hasil operasi mandiri serta penindakan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal yang melibatkan Bea Cukai, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, serta aparat penegak hukum di 9 Kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata, dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok tahun anggaran 2025.

Rincian Barang yang Dimusnahkan sebagai berikut :

-Jenis Barang Kena Cukai (BKC): Hasil Tembakau (HT)

-Jumlah: 475.760 batang

-Perkiraan Nilai Barang: Rp 707.069.000

-Perkiraan Kerugian Negara: Rp 461.135.015.











Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada tanggal 16 Desember 2025.

Selanjutnya seluruh barang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses pembakaran dan penimbunan.

Acara pemusnahan turut disaksikan oleh Kemenkeu Satu (Kepala KPP Ruteng dan Kepala KPPN Ruteng), Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, dan Komandan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.

Bea Cukai Labuan Bajo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores dan Lembata.

Sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Satpol PP, serta seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait telah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga dan menegakkan ketentuan di bidang Cukai.   

*Sumber: Humas Bea Cukai Labuan Bajo.


Posting Komentar untuk "Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 707 Juta Hasil Penindakan Periode Mei-Nopember 2025"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?