Ruteng, NTT, Indometro.id -- Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) menggelar konferensi pers resmi menanggapi pemberitaan media mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi pada 27 November 2025
Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menunjukkan komitmen kampus dalam melindungi mahasiswa dan menindak tegas pelanggaran etika serta moral akademik.
Kronologi Penanganan Internal oleh Kampus
Dalam Konperensi Pers ini Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Rm. Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic., Theol menjelaskan hal-hal penting mengenai tahapan penanganan kasus ini secara internal, diantaranya:
1. Seorang mahasiswi, disebut sebagai “Christina” (bukan nama sebenarnya), menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi tentang dugaan pelecehan seksual.
2. Laporan tersebut langsung ditangani sesuai kode etik kampus, melalui mekanisme konseling yang bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan universitas.
3. Psikolog kampus memberikan pendampingan psikologis awal, kemudian menyusun laporan resmi kepada pengurus yayasan disertai dokumen pendukung, mengacu pada prinsip perlindungan korban.
4. Pada Kamis, 6 November 2025, Ketua Yayasan memutuskan pembatasan tugas terhadap terduga pelaku sebagai langkah preventif untuk menghindari relasi kuasa yang dapat membahayakan mahasiswa.
5. Rabu, 12 November 2025, Rapat Pengurus Yayasan menetapkan pemberhentian yang bersangkutan secara resmi. Dan efektif berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025.
6. Senin, 17 November 2025, psikolog kampus menginformasikan kepada korban bahwa pimpinan telah menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi sesuai mekanisme institusi.
Informasi yang disampaikan kepada korban dibatasi pada pokok keputusan demi menjaga kondisi psikologis korban serta menghormati kerahasiaan proses.
Komitmen Kampus terhadap Perlindungan Mahasiswa
Dalam keterangannya, Rektor menegaskan beberapa hal penting yaitu:
Unika St. Paulus Ruteng berkomitmen penuh melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Langkah penanganan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus Unika St Paulus Ruteng termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Disampaikannya bahwa Kampus Unika St Paulus Ruteng menjaga kerahasiaan identitas korban, menyediakan ruang aman dan layanan pendampingan.
Seluruh proses telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus dan sesuai prosedur.
Kampus meminta semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi dan penyebaran informasi yang dapat merugikan.
Apresiasi dan Langkah Ke Depan
Rektor Manfred Habur juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melapor dan meminta bantuan profesional.
“Segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi. Kami berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan agar kampus tetap menjadi lingkungan yang aman dan bermartabat,” tegas Dr. Agustinus Manfred Habur.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Timur lantai V Unika St Paulus Ruteng ini hadir;
Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Rm. Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic., Theol, Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan membawahi Satgas dan Konseling Dr. Fransiskus Sawan, Wakil Rektor II, Bidang SDM dan Sarana Prasarana Dr. Viktor Pantaleon, Ketua Yayasan, Romo Ledobaldus Roling Mujur, Dekan FKIP, Romo Yohanes Mariano Dangku, Sekretaris Rektor, Tarsisius Golo dan Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional.
Penutup
Dengan adanya klarifikasi ini, Unika St. Paulus Ruteng berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proporsional. Institusi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, pendampingan mahasiswa, dan pencegahan kasus serupa di masa depan. (****)



Posting Komentar untuk "Unika St. Paulus Ruteng Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen"