Ruteng, NTT, Indometro.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui gelar perkara resmi yang dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 Wita di ruang gelar Satreskrim Polres Manggarai, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Awal Kasus dan Dasar Hukum
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 1 November 2024. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terjadi di rumah milik saudara HN, beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain:
- 1 unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi EB 8121 ED
- 1 lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya
- 3 buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi
- 35 jeriken plastik (35 liter) berisi BBM solar subsidi ±1.050 liter
- 49 jeriken plastik (35 liter) berisi BBM solar subsidi ±1.470 liter
- 1 buah selang plastik
- Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli selama proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan di lingkungan Polri,” jelas AKP Donatus Sare.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Pada Pasal tersebut mengatur bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Langkah Lanjut Penanganan Kasus
Usai penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Polres Manggarai menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Polres Manggarai berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” tegas AKP Donatus Sare. (****)



Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Manggarai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi"