BERAU, KALTIM — Kasus Sengketa agraria di Kabupaten Berau memanas setelah ratusan petani dari Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) dan Permada Limunjan melakukan aksi pendudukan paksa atas lahan garapan mereka pada 1 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan protes keras terhadap dugaan klaim sepihak dan keterlibatan seorang pejabat Dinas Kehutanan di lingkungan BKSDA berinisial AGS yang dituduh bertindak sebagai "Makelar Tanah".
Titik Konflik Dugaan Peran 'Makelar Tanah' AGS
Konflik ini berpusat pada Pejabat AGS, yang menjabat di Dinas Kehutanan/BKSDA.
Kecurigaan petani muncul setelah AGS berulang kali memberikan keterangan yang kontradiktif mengenai status lahan—sebagian disebut Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan sebagian Non-KBK.
Keterlibatan AGS semakin terungkap ketika petani mendapatkan informasi bahwa lahan sengketa tersebut diklaim milik individu berinisial AH.
Namun, konfirmasi kepada AH justru menguatkan dugaan adanya "permainan" oleh AGS.
"Langsung ke AGS saja, Pak. Soalnya AGS di bagian dari kami juga, dia yang lebih tahu itu," ujar AH, mengarahkan pertanyaan kembali kepada Pejabat BKSDA itu.
Petani menuding AGS menggunakan jabatannya di Dinas Kehutanan untuk mengklaim lahan masyarakat.
Petani berjanji akan terus bertahan di lahan sengketa hingga penyelesaian yang adil tercapai.
Komisi II DPRD Berau Ambil Sikap Tegas Siap Kawal Kasus
(Kamis, 13 November 2025) — Menanggapi desakan dari masyarakat dan perkembangan kasus, Komisi II DPRD Berau menyatakan kesiapannya untuk mengawal sengketa lahan tersebut.
Agus Iriansyah S.pd Anggota Komisi ll DPRD Berau menegaskan bahwa masalah sengketa lahan yang berkaitan dengan tambang dan perkebunan milik masyarakat secara jelas merupakan Tugas Pokok dari Komisi II.
Agus Iriansyah juga mengatakan "Komisi ll DPRD siap mengawal kasus ini,
karena kami di DPRD itu juga ada tupoksi bidang masing masing
Dan terkait hal ini kami dari komisi ll DPRD kabupaten Berau bidangnya tegasnya".
Anggota dewan tersebut juga menepis stigma negatif yang menganggap dewan "tidur" dalam memperjuangkan hak rakyat.
Beliau menekankan bahwa fungsi lembaga adalah fungsi pengawasan, dan kesiapan mereka mengawal kasus ini membuktikan perjuangan hak-hak masyarakat.
Pernyataan ini menandakan bahwa sengketa lahan petani CBL dan Permada Limunjan yang melibatkan dugaan pejabat BKSDA kini telah masuk ke ranah pengawasan politik di DPRD Berau.



Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Berau Siap Kawal Kasus Lahan Sengketa Kelompok Tani"