Klaten - indometro.id - Proyek rehabilitasi gedung di SMA Negeri 1 Cawas dan SMA Negeri 1 Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Indokarya Sejati dengan pagu anggaran sebesar Rp2.656.800.000,00 dan nilai penawaran Rp2.125.402.343,00, sehingga terdapat selisih sekitar Rp531 juta dari pagu anggaran. Namun, selisih tersebut justru memunculkan dugaan bahwa terdapat penggunaan material di bawah standar guna menekan biaya pelaksanaan.
Temuan di lokasi menunjukkan sekitar 90 persen kayu yang digunakan merupakan kayu bekas, sementara hanya 10 persen kayu baru terlihat dalam struktur bangunan. Selain itu, kondisi atap bangunan tampak tidak rata dan penataan genteng terlihat melengkung jika dilihat dari luar, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pada struktur rangka atap serta kualitas pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh material yang digunakan pada proyek pemerintah harus baru, berkualitas baik, dan memenuhi standar mutu konstruksi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang tercantum dalam kontrak.
Apabila terbukti menggunakan material bekas atau tidak sesuai spesifikasi, hal itu termasuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menyebutkan:
"Penyedia Barang/Jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dapat dikenai sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau tuntutan ganti rugi.”
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keandalan bangunan.
Dengan dugaan penggunaan material bekas dan mutu pekerjaan yang rendah, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan keandalan dan umur teknis bangunan.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta segera melakukan pemeriksaan teknis ulang (re-check) terhadap kualitas material dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Apabila ditemukan pelanggaran, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, serta diwajibkan melakukan perbaikan dan penggantian material sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, CV Indokarya Sejati belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. ** A & F



Posting Komentar untuk "Rehabilitasi Gedung SMA Negeri 1 Cawas & Bayat Klaten Diduga Tak Sesuai Spesifikasi"