DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam kasus penundaan penerbitan Register Kelompok Tani Hutan (KTH) Delta Mahakam untuk Program M4CR, serta munculnya tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan plot konsesi perusahaan yang diduga belum memiliki izin final.
Humas DPP ETH Kaltim, H. Roy Marten, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara terang.
KTH Sudah Lolos Verifikasi, tetapi Ditahan Tanpa Penjelasan
Menurut Roy Marten, masyarakat Delta Mahakam telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk mendapatkan Register KTH, termasuk:
Pembentukan KTH secara resmi dan Pengajuan berkas ke KPH Delta
Lolos verifikasi dan screening lapangan, KPH Delta telah menyatakan bahwa KTH memenuhi syarat. Namun, ketika berkas diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi, justru dihentikan tanpa alasan tertulis. Ini masuk dugaan maladministrasi dan pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Roy.
ETH menilai bahwa pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kehutanan tidak memenuhi standar transparansi sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Konsesi Perusahaan Diduga Belum Memiliki Izin Final, Tetapi Sudah Mendapat Plot,
ETH juga menemukan fakta bahwa salah satu perusahaan telah mendapatkan plot/vlot lapangan meskipun izin perusahaannya masih dalam proses verifikasi teknis (vertek) dan belum mendapat persetujuan final.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang belum selesai proses izinnya sudah mendapatkan wilayah plot, sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan justru dipersulit?” kata Roy Marten.
ETH menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
PermenLHK tentang tata kelola pemanfaatan kawasan hutan
Jika benar tidak ada koordinasi antara perusahaan dengan KPH Delta dan PDASRH, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Kepentingan Tertentu
ETH Kaltim menduga terdapat indikasi keberpihakan oknum pejabat terhadap perusahaan tertentu, mengingat:
1. Konsesi perusahaan diproses lebih cepat meski belum legal secara penuh
2. Register KTH masyarakat justru ditahan tanpa alasan
3. Tidak adanya transparansi dalam penetapan plot perusahaan
Roy Marten menegaskan “Jika terbukti ada kepentingan pribadi atau gratifikasi dalam proses pengaturan lahan ini, maka ETH tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.”
Masyarakat Dirugikan: Sosial, Ekonomi, dan Hak Pengelolaan
Lahan Delta Mahakam telah dikelola masyarakat secara turun-temurun, sehingga menurut ETH memiliki nilai sosial dan ekonomi yang tinggi, serta hak pengelolaan yang dilindungi oleh UUPA dan Putusan MK 35/2012.
“Tindakan memvlot lahan masyarakat tanpa persetujuan mereka dapat dikategorikan sebagai perampasan ruang hidup atau land grabbing,” ungkap Roy.
ETH Kaltim akan menempuh jalur Hukum dan menyiapkan sejumlah langkah resmi untuk membela kepentingan masyarakat.
1. Melayangkan somasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi
2. Mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada pejabat terkait
3. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim
4. Mendorong proses investigasi oleh Inspektorat Provinsi
5. Mengumpulkan bukti untuk kemungkinan laporan pidana, jika ditemukan unsur korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang
H. Roy Marten menegaskan bahwa ETH Kaltim akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang memperkaya diri. Kami berdiri bersama masyarakat Delta Mahakam dan akan membawa persoalan ini hingga tuntas”.



Posting Komentar untuk "Elang Tiga Hambalang Kaltim Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dinas Kehutanan"