Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Diperpanjang
Indometro.id _Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kembali meluncurkan program pemutihan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program bertajuk "Ayo Manfaatkan!! BEBAS TUNGGAKAN & DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR" ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat.
Program ini resmi berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) Nomor: 900:1.13.1/421/BAPENDA-G:ST/2025.
Poin-Poin Penting Program Pemutihan:
- BEBAS Tunggakan Pokok PKB: Diberikan untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah. Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak menahun.
- BEBAS Denda PKB 100%: Seluruh denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan sepenuhnya.
-
Penghapusan Tarif Progresif dan BBNKB-II:
- Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya telah dihapus.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya juga dihapus.
Kepala BAPENDA Provinsi Sulteng, [Nama Pejabat, jika ada dalam poster atau diketahui], mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk segera memanfaatkan program ini. "Jangan sampai ketinggalan Program akhir tahun. Segera urus tunggakan PKB Anda," ujarnya, menekankan bahwa kesempatan ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghapusan tarif progresif dan BBNKB-II ini merupakan tindak lanjut dari PERDA NO. 7 TAHUN 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulteng berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk segera mendatangi kantor SAMSAT terdekat sebelum batas waktu yang ditentukan.
Wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui akun resmi media sosial BAPENDA Prov Sulteng atau di laman resmi https://bapenda.sultengprov.go.id.
#BeraniBebaskanTunggakanPKB



Posting Komentar untuk "Bapenda Sulteng Buka Program Bebas Tunggakan dan Denda PKB hingga 20 Desember 2025"