Reduce bounce ratesindo Tujuh Kilo Meter Jalan di Desa Serangkat Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah. - Indometro Media

Tujuh Kilo Meter Jalan di Desa Serangkat Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah.


Indometro.id - Bengkayang 

Desa Serangkat berada di Kecamatan Ledo, kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan barat. Ada dua dusun didesa Serangkat, yaitu dusun Banan laik dan dusun Kayu anak. Jumlah penduduk sebanyak 897 jiwa.


Keadaan jalan didesa Serangkat sepanjang 7 kilometer mengalami kerusakan. Jalan itu digunakan sebagai akses keluar masuk warga, seperti jalur anak anak pergi sekolah, jalur warga menjual hasil tani keluar desa dan lain lain.


Informasi dari beberapa warga desa Serangkat menyampaikan bahwa dengan keadaan jalan rusak sangat mengganggu warga ketika beraktivitas keluar desa. 

" Keadaan jalan rusak saat ini membuat kami kesulitan ketika beraktivitas keluar dari  desa.Bahkan ada beberapa warga yang mengalami kecelakaan. Paling rawan pada saat musim hujan.jalan yang rusak pastinya licin dan berlumpur. Batu batu yang dijalan pada muncul keluar. Pada saat itulah sering terjadi kecelakaan dialami warga. Seperti anak sekolah pernah jatuh dari motor, tergelincir karna jalan yang licin dan berlumpur.


" Apa lagi ketika kami mengeluarkan atau menjual hasil tani kami seperti jagung,padi dan lain lain di musim hujan. Selain menggunakan sepeda motor yang sering terjatuh, menggunakan mobil juga suka amblas atau terpuruk karna jalan yang licin dan berlumpur." Ucap warga.



Kepala desa Serangkat Agustinus, S.Kom, M.A.P dikantor desa kepada awak media menyampaikan

" Memang betul apa yang telah disampaikan warga terkait jalan yang rusak itu. Setatus jalan 7 km yang rusak itu adalah jalan kabupaten. Desa Serangkat belum pernah merasakan pembangunan dari pemerintah daerah khususnya kabupaten Bengkayang, baik dari jaman kades kades lama sebelum saya sampai saat ini. 29/10/2025,10.30.


" Pernah dulu ada pembangunan jalan dari pokir anggota DPRD, namun itu sudah sangat lama. Selamat ini dalam memperbaiki jalan yang rusak ini dengan swadaya masyarakat, dalam arti warga bergotong royong dari segi tenaga dan dana dalam memperbaiki jalan. Namun hasilnya sangat terbatas dan tidak awet. Silahkan disurve ke desa Serangkat untuk melihat kondisi jalan yang rusak itu.


Harapannya ada perhatian dari pemerintah daerah terhadap keluhan warga Yaitu jalan yang rusak ini, Dan mungkin bisa perhatian dari perusaahaan seperti pabrik kelapa sawit PT SBW yang tidak jauh dari desa Serangkat. Agar masyarakat bisa beraktivitas menggunakan akses jalan dengan baik dan tidak mengalami kecelakaan."Ucap kades Serangkat.


Kewajiban pemerintah daerah terhadap jalan di desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.


UU No. 38/2004 mengatur bahwa pemerintah daerah (khususnya kabupaten/kota) memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk penyusunan kebijakan, pedoman operasional, dan perencanaan jaringan jalan. 


Sementara itu, UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan jalan desa dapat dibiayai oleh pemerintah desa, dan jika tidak mampu, pemerintah desa dapat meminta bantuan dana dari Pemerintah Daerah.

Posting Komentar untuk "Tujuh Kilo Meter Jalan di Desa Serangkat Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?