Reduce bounce ratesindo Satpol PP Manggarai Gencar Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Penular Rabies - Indometro Media

Satpol PP Manggarai Gencar Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Penular Rabies

 

















Ruteng, NTT, Indometro.id — Menyikapi meningkatnya kasus gigitan anjing yang diduga terinfeksi virus rabies di wilayah Kota Ruteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai mulai gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).

Kegiatan ini resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2025, di dua kelurahan di Kecamatan Langke Rembong, yakni Kelurahan Watu dan Bangka Nekang.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Manggarai, Aleks Harimin, SP, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan penular rabies seperti anjing, kera, dan kucing.

“Hari ini kami mulai sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 di Kelurahan Watu dan Bangka Nekang. Targetnya dalam 10 hari ke depan, seluruh 20 kelurahan di Kecamatan Langke Rembong sudah tersosialisasi,” ujar Otwin Wisang.

Sosialisasi Disertai Eliminasi Hewan Penular Rabies

Otwin menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga disertai eliminasi terhadap HPR jenis anjing yang masih berkeliaran bebas di wilayah kota Ruteng.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai.

“Masih banyak warga yang belum mengandangkan atau mengikat anjing peliharaannya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, jangan menunggu ada korban,” tegas Otwin.











Isi Perda Nomor 11 Tahun 2011

Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan antara lain:

Pasal 2:

1. Setiap HPR, terutama anjing yang dimiliki masyarakat, harus dipelihara secara tertib.

2. Pemeliharaan tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara dikandangkan atau diikat dengan rantai.

Pasal 4: Tim koordinasi pemberantasan rabies bersama masyarakat wajib melakukan eliminasi terhadap HPR (khususnya anjing) yang berkeliaran atau tidak tertib pemeliharaannya, termasuk yang telah divaksin.

Denda Bagi Pelanggar

Bagi warga yang memprotes atau menolak kegiatan eliminasi HPR, akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Denda tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa atau kelurahan sebagai sumber penerimaan daerah tingkat lokal.

Pasal 5 menyebutkan:

1. Setiap orang yang melakukan protes atau keberatan terhadap kegiatan eliminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.

2. Denda tersebut menjadi pendapatan sah Desa/Kelurahan.

Tujuan Kegiatan

Melalui kegiatan sosialisasi dan eliminasi ini, Satpol PP berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menertibkan hewan peliharaan, khususnya anjing.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan penyebaran rabies di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Kami harap masyarakat mendukung kegiatan ini demi keamanan bersama dan kesehatan lingkungan,” tutup Otwin. (****)

Posting Komentar untuk "Satpol PP Manggarai Gencar Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Penular Rabies"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?