Reduce bounce ratesindo Gawat..! Oknum Bidan Desa Sudah Bertahun-tahun Di Duga Melanggar Aturan Merangkap Jabatan Menjadi Ketua BPD - Indometro Media

Gawat..! Oknum Bidan Desa Sudah Bertahun-tahun Di Duga Melanggar Aturan Merangkap Jabatan Menjadi Ketua BPD


Kutai Timur _Desa tanjung mangkalihat salah satu desa yang berada cukup jauh dari ibu kota Kabupaten dan provinsi Kalimantan Timur, meninggalkan cerita yang sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, 

Masyarakat hanya dapat mendengar, melihat dan tidak bisa berbuat apa-apa karena dari pihak yang di duga memiliki kepentingan khususnya Kecamatan,
tutup mata terkait peraturan yang diduga dilanggar oleh Ketua BPD (Badan Permusyarawatan Desa) di Desa Mangkalihat kecamamatan Sandaran Kutai Timur,

Saat awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp ke yang bersangkutan 
Ika nurjanna mengatakan tidak mengetahui aturan yang sebenarnya saat mendaftar, nanti sesudah di Lantik oleh bupati di kecamatan baru yang bersangkutan mengetahui terkait hal tersebut,

di tambahkanya juga "bahwa hal ini  sudah di perbolehkan oleh kementerian dalam negri di jakarta
bahkan sudah ada tembusan ke manado BKSDnya yang membawa inspektorat BPMD kabupaten  dan segala macem nya dari papsi,, jadi kami sisa menunggu arahan karna belum ada regulasi yang mengatur dari kabupaten " imbunya,

Keterangan tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang sebenarnya jika rangkap jabatan itu melanggar aturan,
Namun kenapa sampai bertahun-tahun tidak dilakukan tindakan yang tegas, karena sudah cukup lama hingga saat ini yang bersangkutan merangkap dua jabatan sekaligus dalam desa,

padahal laporan pertanggung jawaban yang setiap tahun  secara tertulis dibubuhkan tandatangan oleh ketua BPD tersebut, 
dan jika benar demikian hal seperti ini sudah merugikan negara,

Sedangkan dalam aturan sudah jelas Bidan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD karena ASN dan PPPK tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu jabatan yang bersumber dari keuangan negara, serta anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD. Pelanggaran ini bisa berakibat sanksi disiplin, pemberhentian, bahkan pidana jika terbukti merugikan negara akibat gaji ganda,

Sesuai Peraturan perundang-undangan tentang ASN/PPPK: Undang-undang ASN dan peraturan pelaksanaannya secara tegas melarang ASN dan PPPK merangkap jabatan. 
Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta PP Nomor 43 Tahun 2014, menyatakan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.

Posting Komentar untuk "Gawat..! Oknum Bidan Desa Sudah Bertahun-tahun Di Duga Melanggar Aturan Merangkap Jabatan Menjadi Ketua BPD "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?