Tanjungbalai, Indometro.id -
Sidang praperadilan kasus narkotika yang diajukan oleh Muhammad Perdi Hasibuan ditunda karena pihak kepolisian belum memiliki surat kuasa resmi dari Polda Sumut. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ini dijadwalkan ulang untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian melengkapi berkas yang dibutuhkan.
*Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan*
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, yang diwakili oleh Guntur Surya Darma, Regen Silaban, dan Adi Swarda, mengajukan praperadilan ini untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Perdi.
Menurut Guntur, ada dugaan cacat prosedur yang dilakukan oknum TNI AD dalam penangkapan kliennya. Perdi ditangkap di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) tepat nya di Suranta Permai (SP)di Jalan Sudirman, Tanjungbalai, Datuk Bandar dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi.
Guntur menyebutkan, praperadilan ini menjadi upaya untuk menegakkan hak asasi manusia dan mengawasi tindakan aparat penegak hukum.
*Hakim Tunda Sidang hingga Pekan Depan*
Hakim tunggal, Anton Alexander, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan. Penundaan ini memberi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mempersiapkan berkas dan surat kuasa yang diperlukan. Diharapkan, persidangan dapat dilanjutkan pada jadwal yang baru.
Langkah ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat. Kita nantikan kelanjutan kasus ini di persidangan selanjutnya.
(Kabiro)




Posting Komentar untuk "Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda, Ada Apa?"