Reduce bounce ratesindo Pembelaan Jakaria Irawan S.H.M.H dalam Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Sawit Ilegal - Indometro Media

Pembelaan Jakaria Irawan S.H.M.H dalam Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Sawit Ilegal




Ketapang,indometro.id-


Jakaria Irawan S.H.M.H, seorang advokat dari Kantor Hukum Dr. Farhat Abbas S.H.M.H, dikenal sebagai pembela kaum lemah, saat ini terlibat dalam kasus yang rumit terkait dugaan pembukaan lahan sawit ilegal oleh seorang pengusaha bernama Candra. Kasus ini terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, dan telah memicu berbagai masalah signifikan termasuk lingkungan dan pelanggaran perpajakan.


Pembukaan lahan yang dilakukan oleh Candra diduga mencapai ratusan hektar di area Hutan Produksi. Aktivitas ini berpotensi melanggar aturan kehutanan karena membuka lahan hutan tanpa izin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan dan Pasal 17 jo. Pasal 92 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan secara ilegal.


Selain masalah lingkungan, kasus ini juga mengungkap indikasi pelanggaran perpajakan. Candra diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit selama bertahun-tahun. Hal ini merupakan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terbaru, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga empat kali lipat pajak terutang.


Tindakan penghindaran pajak ini juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena hilangnya penerimaan pajak menyebabkan kerugian keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana berat.


Dengan adanya dugaan tindak pidana berlapis ini, aparat penegak hukum seperti Ditjen Pajak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perlu segera bertindak. Pemeriksaan awal, audit, dan penyidikan harus dilakukan guna menegakkan hukum secara tegas. Penegakan hukum ini penting untuk menimbulkan efek jera dan memastikan negara tidak dirugikan terus-menerus akibat praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menghindari kewajiban perpajakan.

Jakaria Irawan S.H.M.H bertekad untuk membela warga Desa Suka Mulia dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, serta mendorong perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. 


[Irfan]


Posting Komentar untuk "Pembelaan Jakaria Irawan S.H.M.H dalam Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Sawit Ilegal"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?