indometro.id Paser - Dinas PUTR Kabupaten Paser menjadi sorotan masyarakat terkait adanya pelaksanaan proyek pekerjaan galian normalisasi pengairan yang dilaksanakan oleh PUTR Bidang sumber daya air dan limbahnya menutupi badan jalan yang sebelumnya telah di agregat sepanjang 2 kilo di Desa Pepara, rencananya bakal disemenisasi. Jum'at (26/09/2025)
Sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah Masyarakat Desa Pepara wargapun terus mempertanyakan tindak lanjut persoalan tersebut serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kab. Paser bidang sumber daya air agar bertangung jawab terhadap pekerjaan galian tersebut
Saat ditemui diruang kerjanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hadi bidang sumber daya air Dinas PUTR Kab. Paser menjelaskan, tanah limbah galian tersebut atas permintaan masyarakat Desa Pepara, menurut warga jika jalan yang sudah dihampar bebatuan agregat tidak layak digunakan, dengan alasan air kadang tergenang dijalan tersebut.

Caption : Tampak Jalan Yang Sebelumnya Telah di Agregat tertutup limbah lumpur yang ditumpuk ditengah badan jalan bekas proyek galian normalisasi pengairan Bidang SDA Dinas PUTR Kab. Paser
"kami tidak perna menyarakan ke pihak pelaksana pekerjaan tersebut untuk membuang limbah galian ke badan jalan yang sudah ada lapisan pondasi agregat (LPA), lapisan pondasi agregat B (LPB) itu menyalahi aturan, karena banyak kesibukan tidak semua bisa kami cek kan ada konsultan yang membantu kami dilapangan " Kata PPTK PUTR Bidang SDA Hadi
Diberita acara hasil pertemuan yang diadakan di balai Desa Pepara hari senin tanggal 07 bulan juli 2025 disebutkan, jalan tersebut dibuka agar dapat dilalui kendaraan. Ketus Hadi
"dari hasil kesepakatan tersebut, pelaksana bersedia membuka jalan yang sudah tertimbun agar dapat dilewati mobil bagi warga dalam jangka waktu 2 minggu dan dikembalikan seperti semula, ada pihak Kejaksaan, PU, konsultan, Kepala Desa dan pengugat Bapak Agus dkk, sudah diproses oleh pihak Kejaksaan yang ditanda tangani bersama di berita acara dan sudah dilaksanakan oleh penyedia jasa/pelaksana proyek dan dokumetasi sudah diserahkan ke Kejaksaan". Jelas Hadi

Caption : Belum ada upaya dari Dinas PUTR dan pelaksana Proyek memperbaiki dan membuka jalan yang dipenuhi limbah lumpur bekas galian normalisasi pengairan yang merugikan Negara Rp. 2,3 Miliar
Dokumentasi hasil pekerjaan dibukanya jalan tersebut oleh pihak pelaksana proyek, PPTK PUTR bidang SDA Hadi, tidak dapat menunjukkan dokumentasi tersebut dengan alasan sudah tidak ada lagi atau terhapus. Pungkas Pejabat PTK Bid. SDA PUTR Hadi.
Dari hasil pantauan awak media indometro.id di lapangan jalan yang sudah di LPA dengan anggaran Rp. 2,3 Miliar dana Bankiu masih tertutup lumpur hasil galian normalisasi pengairan proyek Bidang SDA Dinas PUTR Kab. Paser.
(**fbn/red)



Posting Komentar untuk ""Miris" Anggaran Rp. 2,3 Miliar Hilang Bersama Limbah, Kinerja PUTR Paser Dipertanyakan "