Pringsewu, indometro.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024 dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Kadek, hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah ES, pihak swasta yang menyelenggarakan kegiatan, serta TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. TH disebut sebagai aktor intelektual yang mengarahkan dan mengondisikan para kepala pekon untuk menganggarkan serta melaksanakan kegiatan tersebut.
“Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai alat bukti yang sah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti,” jelas Kadek, Rabu (17/9/2025).
Kadek menambahkan, setiap tindakan penyidikan selalu didasarkan pada ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dalam proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan. Dari hasil itu, penyidik menilai ES dan TH sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan secara objektif sesuai fakta hukum. “Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)


Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Bimtek Aparatur Desa Berdasarkan Alat Bukti"