Simalungun Indometro.id-
Berawal dari adanya laporan warga kepada DPD SANOPATI 08 yang ingin memperjuangkan keadilan yang dialami . berdasarkan laporan warga dimaksud DPD SANOPATI 08 mengirimkan surat DUMAS sebagai pendampingan pasif atas nama Marenus Barus warga Nagori Paribuan kecamatan Dolok Silou kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2025.
Ketua DPD Simalungun SANOPATI 08 Henri Dens Simarmata lebih lanjut sampaikan kepada pekerja media sampaikan histori singkat Bahwa sdr Marenus Barus mempunyai sebidang tanah yang di dapat kan dari warisan orang tuanya ( alm.Mardim Barus ) yang telah di setujui masing masing saudara kandung nya dan para saksi serta di tandatangani pemerintah setempat ( pangulu Nagori saran padang
( alm Ngajari sembiring ) pada tahun 1974.
Lanjut Henri Dens Bahwa pada tgl 06 Oktober 2020 Marenus Barus telah menyurati pangulu Nagori ( kepala desa ) saran padang , R. Tarigan Amd agar tidak menerbitkan surat keterangan tanah ( SKT ) tersebut , dengan alasan tanah masih dalam keadaan sengketa dan surat dimaksud di tembus kan atau diteruskan ke camat dolok silou , polsek dolok silou dan BPN simalungun.
Ternyata Oknum Pangulu Nagori Saran Padang ( R.Tarigan Amd ) tidak mengindah kan nya.
Bahkan tanah milik Marenus Barus tersebut di duga telah di perjual belikan, dan di lahan tersebut telah di bangun satu unit rumah.
Hal ini telah di pertanyakan oleh Marenus Barus kepada Pangulu Nagori Saran Padang ( R. Tarigan.) Dan dengan tegas pangulu menyatakan " saya terbitkan SKT tersebut karena ada alas haknya " Marenus Barus sangat terkejut karena tidak pernah merasa tanah tersebut di perjual belikan kepada siapa pun. Dan surat asli pembagian warisan pun masih di tangan Sdr Marenus Barus .
Dengan rasa kecewa Selanjut nya Marenus Barus mempertanyakan kepada oknum pangulu , mengapa pangulu tidak memanggil Marenus jika ingin membuat SKT tanah dimaksud , kemudian oknum Pangulu menjawab itu lah kesalahan saya sebut Henri menirukan .
Marenus barus merasa kesal atas kejadian tersebut dan memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur hukum .
Marenus Baruspun menyampaikan keluhan yang dialami Kepada ketua DPD sanopati 08. H.Dens Simarmata , Marenus Barus meminta pendampingan kepada DPD Simalungun SANOPATI 08 untuk memperjuangkan rasa keadilan .
Pada tanggal 5 Mei 2025
Ketua DPD Simalungun Sanopati 08 selaku penerima kuasa pendampingan dari Marenus Barus , membuat pengaduan ( DUMAS ) Ke polres simalungun.
Dan pada tgl 16 mei 2025 pihak polres telah memberikan SP2HP laporan. No.B/431/V/2025/Reskrim.
Dalam hal ini DPD SANOPATI 08 sebagai pendamping serta penerima surat kuasa atas nama Marenus Barus merasa kesal atas penangan masalah tersebut terkesan lamban.
Untuk itu harapan saya selaku ketua SANOPATI 08 kepada kapolres Simalungun kiranya masalah tersebut di tangani secara profesional
Sehingga masalah Laporan warga dalam memperjuangkan keadilan dimaksud dapat terlaksana berkas lengkap atau P21 dan boleh dilakukan upaya restorative justice. Sehingga masalah tersebut terang benderang dan warga yang memperjuangkan keadilan dapat terjawab .ujar Henri Dens tegas .
Selanjut nya ketua DPD sanopati 08 simalungun
Juga akan mengadukan permasalahan ini ke PTUN Medan. Krena menurut nya
Tindakan pangulu Nagori saran padang tidak lah ptofesional sehingga menimbul kan kegaduhan dalam keluarga Marenus Barus.
Menurut R.Tarigan ( kepala desa ) Saran padang. Bahwa di terbitkan nya SKT karena pihak alm Leman Barus. Abang kandung Marenus Barus telah memiliki surat jual beli lahan tersebut. Pada hal Marenus Barus mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut pada siapa pun. Kalau Tanah itu saya jual tentu surat Asli Ahli waris atas nama saya, yang sampai saat ini masih ditangan saya pastilah sudah di batal kan.saya katakan bahwa surat SKT yg di terbitkan kepala desa saran padang R. Tarigan berdasar surat jual beli antara saya dan alm Abang saya Leman Barus ada lah palsu dan batal demi hukum.. Pungkas nya.
( Tim )
Bersambung



Posting Komentar untuk "Sanopati 08 Simalungun Adukan Pangulu Nagori Saran Padang Ke PTUN Medan"