Reduce bounce ratesindo Presiden RI : Prabowo Subianto Berikan Amnesti, Satu Orang WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya Langsung Bebas - Indometro Media

Presiden RI : Prabowo Subianto Berikan Amnesti, Satu Orang WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya Langsung Bebas

 


PALANGKA RAYA, Indometro.id – Sebuah momentum bersejarah kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Salah satu Warga Binaan Lapas (WBP) dinyatakan bebas langsung karena mendapat Amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menyerahkan secara langsung surat keputusan Amnesti kepada salah satu warga binaan Lapas kelas IIA Palangka Raya yang mendapatkannya di Km.40, Sabtu (2/8/2025).

“Amnesti ini merupakan salah satu bentuk pengampunan dari Presiden Republik Indonesia (RI) yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti bertujuan untuk kepentingan nasional, rekonsiliasi, keadilan sosial, dan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Putu di depan petugas Lapas dan warga binaan.

Pemberian Amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti Kepada 1.178 Terpidana/ Narapidana pada tanggal 01 Agustus 2025.

Lebih lanjut Putu mengatakan, dari 1.178 terpidana tersebut ada 5 Warga binaan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng yang mendapatkan hadiah Amnesti dari Presiden RI yakni,

1 orang dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 1 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh, dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. 

“Dengan diserahkannya surat keputusan Amnesti tersebut maka pada hari ini juga mereka dinyatakan bebas langsung,” tutur Kakanwil Ditjen PAS.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan pesan selamat kepada warga binaan yang akan kembali berkumpul dengan keluarganya, semoga menjadi sebuah kebahagian bagi keluarga atas hadiah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jadikan ini sebagai momentum bersejarah, agar untuk kedepannya bisa menjadi pribadi diri yang lebih baik, dapat berkontribusi kepada masyarakat,” pungkasnya. (R15)

Posting Komentar untuk "Presiden RI : Prabowo Subianto Berikan Amnesti, Satu Orang WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya Langsung Bebas"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?