Reduce bounce ratesindo Kalapas Palangka Raya Ucapkan Selamat kepada Warga Binaan yang Terima Amnesti Presiden - Indometro Media

Kalapas Palangka Raya Ucapkan Selamat kepada Warga Binaan yang Terima Amnesti Presiden



PALANGKA RAYA, Indometro.id – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Leonard Silalahi, mengucapkan selamat kepada salah satu warga binaannya yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ucapan selamat itu disampaikan langsung bersama Plh. KPLP (Kasi Adm. Kamtib) Pirhansyah dan Kasi Binadik, Purwantoko, Sabtu (02/08). 

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan dari Presiden yang diberikan atas dasar kepentingan nasional, rekonsiliasi, keadilan sosial, serta pertimbangan kemanusiaan. 

“Ini adalah langkah kemanusiaan dan pemulihan keadilan,” ujarnya.

Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti Kepada 1.178 Terpidana/Narapidana, tertanggal 1 Agustus 2025. 

Di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, satu orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP), dan dibebaskan pada 2 Agustus 2025. Jumlah warga binaan pun kini menjadi 610 orang dari sebelumnya 611.

Leonard menyampaikan bahwa kegiatan pemberian amnesti di Lapas Palangka Raya berjalan lancar. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak narapidana melalui perbaikan dan koordinasi yang lebih optimal.

Pada kesempatan yang sama, Leonard juga mengapresiasi LSR LMPT Kalteng atas dukungan mereka dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam lapas. 

“Kami sangat berterima kasih atas kontribusi positif ini. Ini menjadi semangat bersama untuk terus memberikan pelayanan prima, baik kepada masyarakat maupun warga binaan,” tegasnya. (R15)

Posting Komentar untuk "Kalapas Palangka Raya Ucapkan Selamat kepada Warga Binaan yang Terima Amnesti Presiden"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?