Reduce bounce ratesindo Persoalan PHK Sepihak PT WGP Terhadap 4 Pekerja Memasuki Sidang Tripartite Pertama Di Disnakertrans Manggarai - Indometro Media

Persoalan PHK Sepihak PT WGP Terhadap 4 Pekerja Memasuki Sidang Tripartite Pertama Di Disnakertrans Manggarai

 














Kuasa Hukum Pekerja, Melkior Judiwan, SH MH 


Ruteng, NTT, Indometro.id - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh PT. Wijaya Graha Prima (WGP) terhadap empat orang pekerjanya kini memasuki sidang Tripartite pertama di Disnakertrans Manggarai pada 6 Agustus 2025. 

Sidang Tripartite pertama ini tampaknya tidak berbuah hasil sebab tidak dihadiri para pekerja dan pemberi kerja. Para pekerja diwakili oleh kuasa hukumnya, Melkior Judiwan, SH., MH sedangkan pemberi kerja PT WGP diwakili dua staf perusahaan.

Keempat pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif  mereka oleh PT WGP yaitu Fendelinus Vitalis Walung, Generensius B.J. Rana, Patrisianus Ganti, dan Klaudius Harianto.  Mereka mengajukan gugatan perselisihan kepada Disnakertrans kabupaten Manggarai menyusul gagalnya tiga kali sidang Bipartit di PT WGP.

Sidang Tripartite Pertama ini dimulai sejak pukul 10.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA  dipimpin oleh Handrianus Samdo Heven, mediator hubungan industrial di Disnakertrans kabupaten Manggarai. 

Kepada wartawan kuasa hukum pekerja, Melkior Judiwan, SH., MH mengatakan sidang Tripartite perdana ini sifatnya persiapan untuk memasuki sidang Tripartite kedua. Sidang kali ini hanya dihadiri kuasa hukum dan perwakilan pengusaha. Pada sidang Tripartite kedua nanti wajib di hadiri oleh pekerja itu sendiri dan pengusaha untuk konfrontir beberapa hal yang terkait dengan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ini, ucap Melki.

Mengenai waktu dan tanggalnya kapan, minggu depan itu belum tahu, kita tunggu dari Disnakertrans, tambah Melki.

Media Dilarang Meliput

Sidang Tripartite pertama antara PT WGP dengan para pekerja Fendelinus Vitalis Walung, Generensius B.J. Rana, Patrisianus Ganti, dan Klaudius Harianto tertutup untuk media.  "Kami mohon rekan-rekan media untuk tidak masuk ke ruang mediasi. Pertemuan ini bersifat tertutup," ujar Handrianus kepada jurnalis yang hadir.

Larangan ini, kata dia, dimaksudkan untuk menjaga kerahasian dan ketertiban jalannya sidang Tripartite. Proses mediasi yang dilakukan secara tertutup ini juga atas permintaan mediator di Disnakertrans dan pihak perusahaan.

Buruh Menuntut Hak-hak Normatif 

Keempat pekerja mengaku diberhentikan oleh PT WGP tanpa prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka diberhentikan tanpa klarifikasi dan tanpa proses formal. Mereka tentu saja menolak Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ini dan menuntut pemenuhan hak normatif mereka sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Fendelinus Vitalis Walung, salah satu pekerja diketahui telah bekerja di PT WGP selama lebih dari 12 tahun di perusahaan tersebut. Namun menurut kuasa hukum PT WGP menyatakan bahwa pekerja yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Hal ini tentu saja ditolak oleh pekerja tersebut dan menilai pernyataan itu tidak berdasar dan tidak benar serta cendrung memanipulasi fakta.

Menurut kuasa hukum pekerja, Melki Judiwan bahwa kalau seseorang bekerja lebih dari satu dekade lalu tiba-tiba disebut mengundurkan diri tanpa bukti tertulis, hal itu merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius. Fakta ini wajib dikonfrontir langsung antara pekerja dan pemberi kerja," tegas Melkior.

Menolak Pandangan Perusahaan Mengenai PKWT

Terhadap tiga pekerja lainnya, menurut PT WG bahwa mereka hanya berstatus sebagai pekerja waktu tertentu (PWT) yang dipekerjakan dalam proyek konstruksi, sehingga secara otomatis kontrak kerja dianggap berakhir saat proyek selesai. 

Namun Melki meragukan dan menolak keras anggapan dan dalih PT WGP tersebut. Sebab para kliennya melakukan pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tidak terkait langsung dengan proyek jangka pendek.

"Kalau seseorang bekerja secara berulang, dari satu proyek ke proyek lainnya pada perusahaan yang sama, dengan tanggung jawab yang sama dan tanpa jeda waktu yang berarti, itu sudah masuk ke ranah pekerjaan tetap. Perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik dalih PKWT untuk menghindari kewajiban normatif," tegas Melkior.

Lebih lanjut, Melkior Judiwan yang mantan hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Kupang ini juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut belum memasuki tahapan konfrontasi karena mediator menilai perlu adanya kehadiran langsung dari kedua belah pihak, baik buruh maupun manajemen perusahaan PT WGP.

"Mediator menyampaikan bahwa proses mediasi hanya akan efektif bila dihadiri langsung oleh pekerja dan pemberi kerja. Kami sebagai kuasa hukum bisa menyampaikan garis besar persoalan, tapi untuk menjawab detail-detail yang sangat spesifik, perlu hadir langsung para principal," ucapnya.

Kata Melki bahwa apabila mediasi tripartit selanjutnya tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kasus ini berpotensi dilanjutkan ke pengawasan ketenagakerjaan atau langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang, ujarnya.

“Prinsip kami adalah mediasi dulu. Tapi kalau mediasi menemui jalan buntu, kami akan ajukan gugatan ke PHI,” tandas Melkior.      (****)


Posting Komentar untuk "Persoalan PHK Sepihak PT WGP Terhadap 4 Pekerja Memasuki Sidang Tripartite Pertama Di Disnakertrans Manggarai "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?