Kutacane,Indometro.id Polemik penjualan seragam oleh pihak sekolah kembali memanas di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah orang tua murid dan LSM menuding beberapa kepala sekolah menjadikan kebutuhan seragam sebagai “ladang bisnis” saat tahun ajaran baru, dan menuntut pertanggungjawaban uang yang telah dibayarkan. Menyusul sorotan publik, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh wilayah Aceh Tenggara memerintahkan pengembalian dana kepada orang tua di satu sekolah yang terindikasi melakukan pengutipan.
Kronologi singkat yang dilaporkan
Berdasarkan laporan media lokal dan pertemuan antara perwakilan LSM dengan pejabat dinas, dugaan terfokus pada kebijakan pengutipan uang seragam pada beberapa sekolah menengah di Kutacane, termasuk pengutipan melalui pihak sekolah yang mengarahkan orang tua membeli seragam dari penjual yang terkait dengan pihak sekolah. LSM setempat meminta klarifikasi dan langkah tegas dari Cabang Dinas. Setelah pertemuan, Cabang Dinas memerintahkan pengembalian uang kepada orang tua yang telah membayar.
Beberapa media lokal memberitakan kasus serupa sebagai bagian dari masalah berulang di Aceh Tenggara: orang tua dipaksa atau diminta membayar seragam di luar opsi pasar bebas, dengan keterlibatan oknum sekolah yang mendapat keuntungan dari penjualan. Laporan ini memicu reaksi cepat dari masyarakat dan pengawasan dinas pendidikan setempat.
Mengapa ini bermasalah menurut aturan
Regulasi pendidikan dan pengawasan publik menempatkan pembelian seragam sebagai hak keluarga — bukan kewajiban membeli dari pihak sekolah — dan mewajibkan transparansi pengadaan. Beberapa rujukan aturan dan pengawasan yang relevan:
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah, termasuk ketentuan tentang penyusunan peraturan seragam di sekolah yang tidak boleh memaksakan sumber pengadaan tertentu.
Ombudsman RI berkali-kali menerima laporan dan menegaskan praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah adalah bermasalah dan dapat dikategorikan maladministrasi; Ombudsman mendorong pengawasan dan penegakan aturan agar tidak ada praktik jual-beli yang memaksa orang tua.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan — memberi kerangka kewenangan dan pengaturan penyelenggara pendidikan sehingga tindakan yang menyalahgunakan jabatan dalam pengadaan bisa ditelaah sesuai regulasi.
PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS) dapat menjadi dasar sanksi kepegawaian bila kepala sekolah yang berstatus PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, jika terbukti ada pemaksaan, konflik kepentingan, atau penyelewengan, tindakan administratif sampai sanksi disiplin bagi oknum PNS dapat diberlakukan berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang diambil oleh dinas atau instansi pengawas.
Reaksi stakeholder: Dinas, LSM, dan orang tua
Dinas Pendidikan (Cabang Dinas Aceh Tenggara) telah dipaksa memberi klarifikasi publik dan melakukan tindakan korektif, termasuk perintah pengembalian dana di kasus yang mendapat sorotan. Pihak dinas juga membuka saluran pengaduan bagi orang tua yang menjadi korban praktik pungutan tersebut.
LSM setempat (mis. LSM Korek) aktif meminta pertanggungjawaban dan mendesak pencopotan atau sanksi bagi kepala sekolah bila terbukti mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Laporan LSM ini menjadi pemicu pemeriksaan dinas.
Orang tua melaporkan kerugian finansial dan tekanan sosial — beberapa orang tua mengaku dipaksa membeli paket seragam tertentu, padahal pasar lokal menyediakan alternatif lebih murah. Media setempat telah memuat beberapa testimoni orang tua.
Langkah bukti dan pengaduan — panduan praktis untuk orang tua/LSM
Agar aduan diproses cepat dan dapat ditindaklanjuti, kumpulkan bukti sebanyak mungkin:
1. Bukti transaksi (nota, struk, bukti transfer).
2. Pengumuman sekolah yang menyatakan kewajiban membeli dari pihak tertentu (foto/print-screen).
3. Tangkapan layar (WA/grup sekolah) atau dokumen komunikasi yang menyarankan/pemaksaan pembelian.
4. Daftar saksi (nama, nomor telepon, pernyataan tertulis singkat dari orang tua/guru yang menyaksikan).
5. Kronologi singkat (tanggal, siapa menagih, nama produk/penyedia, dan jumlah uang).
Setelah bukti terkumpul, ajukan laporan tertulis ke:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara — melalui layanan pengaduan resmi dinas.
Inspektorat Daerah / BKPSDM — jika kasus melibatkan ASN dan perlu tindakan kepegawaian.
Ombudsman RI (perwakilan regional atau pusat) — bila terdapat indikasi maladministrasi atau pemaksaan.
Polisi — bila ada unsur pidana (pemerasan, penggelapan, atau unsur korupsi); tetapi ini memerlukan bukti yang kuat dan pemeriksaan lanjutan.
Dampak pada kepercayaan publik dan rekomendasi
Praktik semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai institusi pelayanan publik. Rekomendasi praktis untuk mencegah berulangnya masalah:
Dinas wajib mengedukasi sekolah tentang ketentuan pengadaan pakaian seragam sesuai Permendikbudristek No.50/2022 dan membuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Sekolah harus membuka alternatif pengadaan (pasar bebas) dan transparansi harga; setiap kerjasama pengadaan harus diumumkan dan memiliki persetujuan komite sekolah yang bersifat representatif.
Orang tua didorong mendokumentasikan dan melapor bila terjadi pemaksaan; LSM dan media lokal dapat menjadi pengawal agar kasus ditangani tuntas.
Kotak Hukum (ringkas)
Permendikbudristek No.50/2022 — aturan teknis tentang pakaian seragam sekolah (hak/ketentuan pengadaan dan penggunaan).
PP No.17/2010 — kerangka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
PP No.94/2021 — tata cara dan jenis sanksi disiplin bagi PNS bila terbukti melakukan pelanggaran.
Ombudsman RI — telah berkali-kali menyatakan praktik jual-beli seragam oleh sekolah bermasalah dan harus diawasi. ***


Posting Komentar untuk "Dugaan Kepala Sekolah Jual Seragam di Aceh Tenggara: Dinas Perintahkan Pengembalian Uang"