Aceh Tenggara, Indometro.id - Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi perhatian serius publik dan lembaga swadaya masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan, dari total dana yang dikucurkan pemerintah, hanya sekitar separuh yang diketahui penggunaannya secara rinci.
Berdasarkan data resmi dari situs JAGA KPK, Desa Lawe Beringin telah menerima total Rp 621.019.000 Dana Desa pada tahun 2024. Rinciannya adalah:
Tahap I (21 Maret 2024): Rp 328.367.600
Tahap II (1 Juli 2024): Rp 292.651.400
Tahap III: Belum dicairkan, namun dana telah disalurkan penuh ke rekening desa.
Namun, yang menjadi sorotan adalah rendahnya transparansi pelaporan. Dari pemantauan data publik, dana yang terlaporkan secara rinci baru sebesar Rp 315.467.600, mencakup 21 kegiatan seperti pelatihan, pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi saluran air bersih, rumah gizi, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 18 KPM.
Artinya, Rp 305.551.400 belum terlihat jelas penggunaannya, dan belum tercantum dalam laporan realisasi yang bisa diakses masyarakat umum. Secara persentase, baru sekitar 50,8% dana desa yang terbuka untuk publik.
Kades Bungkam, LSM Angkat Suara
Situasi ini memicu reaksi keras dari DPP LSM Pemantau Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Sekretaris Jenderal LSM tersebut, Saidul, mengecam sikap kepala desa yang menutup diri saat hendak dikonfirmasi.
“Ini bukan uang pribadi. Dana desa adalah dana publik, dan penggunaannya wajib dibuka ke masyarakat. Saat kepala desa enggan memberi penjelasan, tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan dana Rp 305 juta lebih yang belum jelas itu?” ujarnya tegas kepada Indometro.id.
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap ketertutupan informasi seperti ini dapat membuka ruang penyalahgunaan.
“Kami meminta aparat kecamatan, inspektorat, dan penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara gelap oleh oknum tak bertanggung jawab,” tambahnya.
Publik Berhak Tahu
Dalam konteks keterbukaan, LSM KPK-RI juga menuntut agar pemerintah desa memperbarui data penggunaan anggaran secara real-time di platform publik seperti JAGA KPK. Langkah ini diyakini akan mengurangi celah korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Lawe Beringin belum memberikan tanggapan resmi, meskipun sudah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.
Publik kini menunggu, bukan hanya klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata. Karena dalam tata kelola desa, transparansi bukan sekadar wacana—ia adalah kewajiban hukum dan moral.***


Posting Komentar untuk "Transparansi Dirusak: Separuh Dana Desa Lawe Beringin 2024 Tak Jelas!"