Reduce bounce ratesindo Skandal Dana Desa Kute Hakhapen: Ratusan Juta Rupiah "Raib", Kepala Desa Lolos dari Jerat Hukum? - Indometro Media

Skandal Dana Desa Kute Hakhapen: Ratusan Juta Rupiah "Raib", Kepala Desa Lolos dari Jerat Hukum?

(ilustrasi)

ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID – Aroma busuk dugaan korupsi menyelimuti Dana Desa Kute Hakhapen, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Publik dibuat geram setelah data dari platform resmi JAGA KPK membongkar fakta mencengangkan: lebih dari Rp 696 juta dana desa untuk tahun 2024 dan 2025 disinyalir "menguap" tanpa rincian jelas!

Yang lebih ironis, meskipun nama Kepala Desa Kute Hakhapen berulang kali disebut dalam laporan warga dan media, hingga kini sang kepala desa seolah "kebal hukum"—tak sekalipun dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.

"Ini bukan sekadar administrasi bobrok! Ini sudah terang-terangan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang rakyat! Kami dari DPP Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menyeret Kepala Desa Kute Hakhapen ke meja hijau!" tegas Saidul, perwakilan LSM KPK-RI, dengan nada geram kepada wartawan.

Fakta Lapangan: Dana Publik Diduga Jadi Bancakan, Angka Fantastis Terungkap!
Hasil investigasi data anggaran dua tahun terakhir mengungkap angka-angka yang bikin geleng-geleng kepala:

 * Tahun 2024: Dari total dana Rp 622 juta lebih, Rp 332,6 juta lebih tak jelas rinciannya. Ke mana uang sebanyak itu?

 * Tahun 2025: Lebih parah lagi, dari Rp 594 juta lebih, Rp 364,1 juta lebih diduga tak dirinci penggunaannya.

Totalnya? Nyaris Rp 700 juta uang rakyat diduga tak terealisasi jelas!

Tak hanya itu, laporan tahun 2025 mencatat kegiatan rehabilitasi jalan sepanjang 4.000 meter dengan anggaran hanya Rp 8,4 juta! Itu artinya, setiap meter jalan "dihargai" hanya sekitar Rp 2.100. Angka ini jelas tak masuk akal dan sangat patut dicurigai sebagai modus mark-up atau bahkan fiktif!

Kepala Desa Terancam Hukuman Berat: Penjara 20 Tahun Menanti!

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Kute Hakhapen bisa dijerat dengan pasal-pasal berat:

 * UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Ancaman pidana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar!

 * UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa wajib transparan dan akuntabel. Pelanggaran bisa berujung pada pemberhentian.

 * UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52. Menutup-nutupi informasi bisa dikenai sanksi.
Desakan Menggema: "Jangan Ada yang Kebal Hukum!"

LSM KPK-RI menegaskan bahwa sikap diam aparat penegak hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat. "Jika aparat terus membiarkan dugaan penyalahgunaan ini tanpa tindakan, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada hukum! Kami tak akan diam. 
Kami siap kawal kasus ini, bahkan akan membawa skandal ini langsung ke markas KPK di Jakarta jika aparat lokal mandul!" ancam Saidul.

Suara Rakyat: "Uang Kami Bukan untuk Dikorupsi!"
Masyarakat Kute Hakhapen berhak tahu ke mana miliaran uang negara itu mengalir. 
Dana desa adalah amanah suci untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warganya—bukan bancakan oknum pejabat!

Kini semua mata tertuju: akankah aparat hukum bertindak tegas, atau kembali membiarkan skandal ini menguap begitu saja? Akankah keadilan ditegakkan, atau korupsi akan terus merajalela di tingkat desa? ***

Posting Komentar untuk "Skandal Dana Desa Kute Hakhapen: Ratusan Juta Rupiah "Raib", Kepala Desa Lolos dari Jerat Hukum?"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?