Reduce bounce ratesindo Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pegawai Indomaret Terkait Penggelapan Dana Rp51 Juta - Indometro Media

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pegawai Indomaret Terkait Penggelapan Dana Rp51 Juta


 SEKADAU, Indometro.id – Seorang pegawai toko Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana operasional toko senilai puluhan juta rupiah. Kasus ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan, kasus tersebut mulai diselidiki setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran dana harian oleh pegawainya.

"Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara intensif," jelas IPTU Zainal pada Senin (14/7/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang sudah menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023. Ia mengaku menggunakan dana toko sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar,” ungkap IPTU Zainal.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, dan bukti transfer senilai Rp20 juta. Semua barang bukti ini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.

"Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan berdasarkan kedudukan atau hubungan kerja dapat dikenai pidana.

"Perbuatan ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang IPTU Zainal.

Menutup pernyataannya, IPTU Zainal juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya.

(Joko/ Hms) 

Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pegawai Indomaret Terkait Penggelapan Dana Rp51 Juta"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?