MERANGIN - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten Merangin akhir-akhir ini banyak memakan korban jiwa, sebagai mana yang terjadi beberapa hari lalu dua orang tertimbun dan meninggal dunia di lokasi galian tambang di sangayau wilayah desa sungai pinang kecamatan sungai Manau, belum jelas kedudukan hukumnya sampai saat ini. Rabu 16 Jul 2025
Namun kini terjadi lagi korban jiwa di lokasi tambang, diduga seorang operator alat berat diduga warga desa ngaol meninggal dunia di lokasi desa tanjung Mudo kecamatan Pangkalan jambu, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media di lapangan excavator naas tersebut jatuh dari tebih tempat mereka bekerja lalu terbalik dan terbentang dalam lobong Tabang tersebut sehingga operator tidak dapat menyelamatkan diri.
Dari video yang beredar di dunia Maya kelihatan belasan orang mencoba mengevakuasi operator dalam dalam alat yang hanya kelihatan baketnya saja dalam genangan lumpur tersebut.
Kapolres Merangin yang baru AKBP Kiki Firmansyah Efendi bisa membawa perubahan dan penegakan hukum yang maksimal kepada pelaku PETI di Bumi tali undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Kerusakan alam ulahbpelakubpeti akhir- akhir ini semakin menjadi-jadi, penegakan hukum akhir-akhir ini lemah. Perlu kiranya Kapolres Merangin untuk serius danntidak takut pada pihak manapun yang membekingi kegiatan penabangannemas secara ilegal.
Kapolsek Sungai Manau di comfirmasi melalui sambunganntlpon dannpesan whatsaap tidak menjawab sampai berita ini dibterbitkan.
Kapolres Merangin Sebagai mana garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun ( ** )



Posting Komentar untuk "Pisah Sambut Kapolres Yang Baru, Lagi-Lagi PETI Makan Korban Jiwa Di Tanjung Mudo."