Reduce bounce ratesindo LSM dan Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Dasar Hukumnya Jelas dan Mengikat - Indometro Media

LSM dan Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Dasar Hukumnya Jelas dan Mengikat

(sekjen LSM LPPAS-RI)

ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan Aset Republik Indonesia (LPPAS-RI), Saidul Amran, menegaskan bahwa wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak konstitusional dan hukum untuk memperoleh informasi publik, termasuk terkait penggunaan Dana Desa. Hak ini bukan sekadar keinginan, tetapi diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.

“Keterbukaan informasi bukan anjuran, tapi kewajiban negara. Jika ada yang menolak memberi informasi publik, maka itu bentuk pelanggaran terhadap hukum,” kata Saidul saat dimintai keterangan di Kutacane, Senin (15/7/2025).

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

1. UUD 1945 Pasal 28F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Penegasan ini merupakan landasan konstitusional bahwa setiap warga negara, termasuk LSM dan wartawan, dijamin haknya atas informasi publik.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Merupakan payung hukum utama terkait hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Poin-poin penting dari UU ini antara lain:

Pasal 2 Ayat (1): “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Pasal 3: Tujuan UU ini adalah menjamin hak masyarakat mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Pasal 11 Ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya...”

Pasal 17: Hanya informasi yang dikecualikan (seperti rahasia negara atau yang membahayakan keselamatan individu) yang boleh ditolak untuk diakses.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

Pasal 39 Ayat (1): “Pemerintah Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat Desa.”

Pasal 40: Pemerintah Desa harus mempublikasikan informasi anggaran dan realisasi keuangan melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses publik.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

Pasal 24 Huruf f: “Penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka.”

Pasal 26 Ayat (4) Huruf f: Kepala desa wajib “menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis paling sedikit setiap akhir tahun anggaran”.

5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Memberikan panduan teknis tentang:

Tata cara permintaan informasi.

Batas waktu tanggapan.

Mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi atau Pusat.

LSM dan Wartawan Jangan Ragu, Mekanisme Hukum Tersedia

Jika informasi publik tidak diberikan, Saidul menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan resmi melalui formulir ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten. Bila tetap ditolak, maka:

1. Ajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.

2. Jika keberatan tidak ditanggapi, maka dapat diajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi atau Pusat sesuai ketentuan Pasal 35–37 UU KIP.

“Semua ada jalurnya. Tidak bisa informasi publik diperlakukan seperti rahasia negara. Dana Desa adalah uang rakyat, maka penggunaannya harus dibuka kepada rakyat,” tegas Saidul.

Kawal Dana Desa Demi Keadilan Sosial

Saidul Amran mengingatkan bahwa setiap anggaran publik, termasuk Dana Desa, berasal dari uang rakyat. Maka transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah desa kepada warganya.

“Kalau ada kepala desa atau pejabat yang tidak mau membuka data Dana Desa, patut dipertanyakan integritasnya. Jangan biarkan desa dijalankan seperti milik pribadi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar wartawan dan aktivis LSM tetap menjalankan tugas pengawasan sosial dengan semangat, tanpa takut intimidasi atau kriminalisasi.

“Jika kita berjalan di jalur hukum dan profesionalisme, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Kita jaga desa dari korupsi dengan ilmu dan hukum, bukan dengan emosi,” tambahnya.

Hak Mengawasi, Bukan Mengemis Informasi

Melalui berbagai regulasi yang telah disebutkan, publik — termasuk LSM dan jurnalis — tidak perlu meminta dengan memelas. Mereka berhak menuntut transparansi karena itu adalah bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum.

“Mari kita tegakkan keterbukaan, demi terciptanya tata kelola Dana Desa yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Saidul Amran. ***

Posting Komentar untuk "LSM dan Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Dasar Hukumnya Jelas dan Mengikat"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?