Aceh Tenggara,Indometro,id -
Kabar tak sedap menyelimuti pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Selamat Indah, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Data dari situs JAGA KPK mengungkap fakta mencengangkan: dari total dana Rp 679.333.000 yang sudah dicairkan untuk dua tahap, hanya Rp 370.552.000 yang tercatat jelas peruntukannya dalam kegiatan pembangunan dan sosial desa.
Ini menyisakan lubang hitam sebesar Rp 308.781.000 yang sampai kini belum ada penjelasan transparan. Parahnya lagi, pencairan tahap III bahkan belum ada tanda-tanda atau laporan publik.
Kepala Desa Bungkam, Kecurigaan Menguat
Mencium adanya kejanggalan serius, Sekretaris Jenderal LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Aset Republik Indonesia (LPPAS-RI), Saidul, segera mencoba mengonfirmasi langsung Kepala Desa Selamat Indah. Namun, jawaban yang didapat justru memperkeruh suasana dan memicu kecurigaan lebih dalam.
"Kami sudah hubungi kepala desa untuk minta penjelasan terkait data Dana Desa tahun 2024. Kepala desa menjawab, 'seluruh kegiatan sudah kita salurkan, tidak ada kegiatan yang tidak kita salurkan,'” tutur Saidul, menirukan jawaban sang kepala desa.
Bagi Saidul, jawaban normatif ini sama sekali tak menjawab substansi masalah. "Yang kami pertanyakan bukan soal kegiatan semata, Pak Pengulu. Tapi yang kami ingin klarifikasi adalah mengapa berdasarkan data dari JAGA KPK ada selisih atau sisa dana ratusan juta rupiah yang tidak muncul kegiatan dan laporannya?" tegas Saidul. Pertanyaan krusial ini dibiarkan menggantung, tanpa penjelasan konkret dari pihak desa, memunculkan pertanyaan besar tentang ke mana perginya uang rakyat tersebut.
Dugaan Kuat: Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi!
Kecurigaan pun memuncak. Saidul secara blak-blakan menduga adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi kepala desa.
"Jangan-jangan dana itu sudah digunakan secara diam-diam tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kalau dana itu tidak dimasukkan ke kegiatan, ke mana perginya? Jangan sampai dipakai untuk kepentingan pribadi!" seru Saidul dengan nada penuh investigatif.
Pernyataan ini bukan isapan jempol, melainkan hasil analisis atas kejanggalan laporan keuangan yang terpampang di situs resmi JAGA KPK.
LSM LPPAS-RI tak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Jika transparansi tak kunjung datang, jalur hukum akan ditempuh, dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri.
Ini adalah langkah serius untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan menindak tegas jika ada indikasi korupsi.
Kewajiban Transparansi Dilanggar, Warga Pun Mengeluh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dengan jelas mengamanatkan kepala desa untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ketidakterbukaan, seperti yang terjadi di Desa Selamat Indah, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pintu gerbang bagi audit dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Faktanya, beberapa warga Desa Selamat Indah, yang memilih anonimitas karena khawatir akan dampak buruknya, mengungkapkan kekecewaan mereka.
"Kalau dananya benar sudah digunakan, seharusnya ada informasi yang bisa dilihat masyarakat. Ini kami malah tidak tahu-menahu apa-apa,” keluh seorang warga.
Keberadaan papan pengumuman realisasi anggaran di balai desa, yang semestinya menjadi bukti transparansi, nyatanya nihil.
Ke mana perginya Rp 308 juta Dana Desa Selamat Indah? Aroma korupsi kini tercium tajam, dan publik menuntut jawaban serta tindakan tegas dari penegak hukum! ***
Redaksi: Tim Investigasi INDOMETRO.ID
Sumber Data: Situs Resmi JAGA KPK
Konfirmasi & Narasumber: Sekjen LPPAS-RI


Posting Komentar untuk "Dana Desa Rp 308 Juta Selamat Indah Kemana, Kepala Desa Bungkam Aroma Korupsi Tercium Tajam"