Aceh Tenggara,Indometro.id –
Sebuah skandal besar mengguncang Desa Kute Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, setelah terungkapnya dugaan penyelewengan dana desa sebesar lebih dari Rp 610 juta dari total anggaran tahun 2024.
Kepala desa setempat bungkam dan menghindar dari upaya konfirmasi, memicu kecurigaan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pemantau Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Berdasarkan data resmi situs JAGA KPK, Desa Kute Bahagia menerima Dana Desa sebesar Rp 981.381.000. Namun, ironisnya, hanya Rp 370.708.400 yang tercatat penggunaannya.
Ini berarti sekitar 62,23% dari total dana desa, atau tepatnya Rp 610.672.600, tidak memiliki laporan penggunaan yang jelas.
Kepala Desa Diduga Sembunyikan Fakta
Perwakilan LSM KPK-RI, Saidul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pesan elektronik. "Pesan WhatsApp sudah centang dua biru, artinya terbaca.
Tapi tak dibalas. Ini bukan hanya tidak sopan—ini bentuk penghinaan terhadap prinsip keterbukaan publik. Ada sesuatu yang disembunyikan," tegas Saidul pada 12 Juli 2025.
Pihak LSM KPK-RI menduga kuat adanya "kejahatan anggaran" mengingat realisasi kegiatan desa yang sangat minim dibandingkan dana yang telah dicairkan. Kegiatan yang dilaporkan hanya meliputi Festival Isra’ Mi’raj, pembangunan jalan tani, bantuan BLT-DD, pengadaan alat semprot elektrik, dan pembinaan adat.
Seluruh kegiatan ini hanya menyerap sekitar 37,77% dari total dana, meninggalkan sisa dana yang fantastis tanpa penjelasan.
"Jika ini dibiarkan, desa bukan lagi tempat pelayanan rakyat, tapi jadi tempat bancakan anggaran!" ujar Saidul geram.
Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Kepala Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan anti-korupsi.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Desa.
Lebih lanjut, Pasal 29 UU Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang meresahkan, dan melakukan korupsi.
Jika dugaan penyalahgunaan dana ini terbukti, Kepala Desa dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Desakan Audit Investigatif dan Seruan kepada Masyarakat
LSM KPK-RI mendesak agar Inspektorat Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dan Polres segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif. "Negara tidak boleh kalah oleh arogansi jabatan desa. Audit investigatif harus dilakukan, dan kepala desa wajib dipanggil secara resmi untuk diperiksa," tegas Saidul.
Masyarakat Desa Kute Bahagia juga diminta untuk tidak tinggal diam. LSM KPK-RI mendorong para tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemuda untuk bersuara dan menuntut kejelasan terkait penggunaan dana desa.
"Jangan biarkan uang rakyat diselewengkan diam-diam! Jika tidak ditindak, ini akan menjadi contoh buruk bagi seluruh desa lainnya," seru Saidul.
Redaksi INDOMETRO.ID berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
Dana Desa adalah amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat, dan transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Jika kepala desa terus membungkam, maka hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi rakyat Desa Kute Bahagia.***


Posting Komentar untuk "Diduga Gelapkan Rp 610 Juta Dana Desa, Kepala Desa Kute Bahagia Terancam Pidana Berat"