Indramayu, Indometro.id
Suci Hidayah, seorang ibu muda asal Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Rasa kecewa masih nampak diraut muka ibu suci, Pada bulan Maret lalu di denda 1,8 juta rupiah oleh seorang bidan Puskesmas Wanakaya setelah melahirkan anak kedua di rumah kediaman Suci Hidayah. Rasa kecewa itu disampaikannya kepada awak media saat menyambangi dirumahnya, Kamis (10/7/2025).
Dalam keterangan ibu Suci pada media, selama masa kehamilan, dirinya rutin kontrol kandungan di Puskesmas Wanakaya dan diprediksi bayi yang berada di dalam kandungannya itu akan lahir ditanggal 15 Maret 2025, hanya saja sehari sebelum tanggal yang diprediksinya itu tiba, bayi dalam kandungan Suci sudah keluar tanpa ada tanda - tanda melahirkan.
Menambahkan "Awalnya saya sempat merasa mules namun sebentar jadi saya pikir belum waktunya untuk ke Puskesmas, namun tak berselang lama saya merasakan jabang bayi yang dalam kandungan akan keluar. Kejadiannya begitu cepat dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke Puskesmas atau ke tempat praktek bidan. Saya pun melahirkan dibantu dukun bayi yang saat itu ada di rumah saya, Alhamdulillah bayi dan saya pun akhirnya selamat," tutur Suci Hidayah.
Diceritakan pula, setelah bayinya dilahirkan, suaminya segera memanggil bidan yang ada di Desa Kertanegara. Bidan tersebut kemudian melakukan tindakan lanjutan dengan membersihkan bayi dan memotong tali pusar termasuk melakukan tindakan kebidanan lainnya. Bidan itupun kemudian menjelaskan proses persalinan di rumah pihak yang melahirkan, tetap harus dikenakan denda seharga tarif proses persalinan ditempat praktek Bidan.
"Saat itu juga saya diminta membayar denda 1,8 juta dan harus dibayar kontan.. Sempat ditawar 1,5 juta, namun dia bersikukuh meminta denda segitu. Terpaksa saya bayar dari hasil pinjaman," jelasnya
Ditempat terpisah, Nurmala Dewi, Bidan Puskesmas Wanakaya yang meminta denda 1,8 juta kepada Suci membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dirinya berkilah, permintaan denda dilakukan sebagai efek jera agar tidak ada lagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah. Harus ditempat praktek Bidan atau di Puskesmas. Sebagai seorang Bidan dirinya tidak menerima alasan apapun proses persalinan di rumah pasien karena harus di fasilitas kesehatan (Faskes).
"Uang dendanya untuk saya, disesuaikan dengan tarif biaya persalinan yang ditetapkan di tempat praktek saya," ucap Bidan Nurmala Dewi.
(MT Jahol)



Posting Komentar untuk "Ibu Melahirkan Dirumah Sendiri, di Denda Bidan Puskesmas Diindramayu"