Reduce bounce ratesindo Gawat! Tambang Emas Ilegal Persada Tongra Masih Merajalela, LSM KPK-RI Desak APH Segera Bertindak - Indometro Media

Gawat! Tambang Emas Ilegal Persada Tongra Masih Merajalela, LSM KPK-RI Desak APH Segera Bertindak


GAYO LUES | INDOMETRO.ID | — Skandal tambang emas ilegal di Desa Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, makin memanas. Di tengah sorotan masyarakat, aparat penegak hukum (APH) justru dinilai lamban dan seolah tutup mata. Padahal, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum terus terjadi setiap hari.

Menyikapi situasi tersebut, perwakilan LSM DPP Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Saidul, mendesak pemerintah pusat maupun daerah, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang! Kami dari LSM DPP KPK-RI meminta Presiden, Kapolri, dan Menteri ESDM segera memerintahkan aparatnya menutup dan menangkap pelaku tambang ilegal di Gayo Lues. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum,” tegas Saidul.

Sanksi Berat Menanti Pelaku: Ini Dasar Hukumnya

Tambang emas ilegal merupakan pelanggaran berat yang bisa dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:

 "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000."

Pasal 99 ayat (1):

"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000."


3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

 Mineral dan Batubara

 

Dalam PP ini ditegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa izin, kegiatan dianggap ilegal dan harus dihentikan secara paksa oleh pemerintah.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pengabaian APH

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Persada Tongra telah berlangsung selama berbulan-bulan. Warga setempat menyatakan keberadaan ekskavator dan alat berat di hutan serta wilayah aliran sungai. Bahkan salah satu pelaku tambang, Elmi, mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa ia memiliki “dekengan”, meskipun mengklaim tidak menggunakannya.

“Ini membuktikan bahwa ada dugaan kuat pembiaran oleh oknum tertentu. Bila terbukti ada aparat terlibat atau membekingi, mereka juga bisa dijerat pidana,” tambah Saidul.

LSM KPK-RI: Kami Siap Laporkan ke KPK dan Mabes Polri

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, LSM KPK-RI mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tambang. Ini bisa masuk ke ranah korupsi lingkungan dan kejahatan terorganisir. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat nasional,” ujar Saidul dengan nada tegas.

Hentikan Segera, Jangan Biarkan Lingkungan Hancur!

Aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan lingkungan, merusak aliran sungai, mengganggu kehidupan flora dan fauna, serta memicu konflik sosial.

LSM, media, dan masyarakat kini bersatu menekan pemerintah agar tidak lagi menutup mata. Waktunya bertindak, bukan sekadar wacana! (Tim)

Posting Komentar untuk "Gawat! Tambang Emas Ilegal Persada Tongra Masih Merajalela, LSM KPK-RI Desak APH Segera Bertindak"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?